Uncategorized

Alur Pembuatan KTP Harus Dibenahi

CIKAMPEK, RAKA – Alur pembuatan KTP elektronik dinilai tidak efektif dan ribet. Hal itu disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat di Desa Cikampek Barat Efendi Ismail.

Selain waktu pembuatannya yang lama, dia menilai proses pembuatan e-KTP sangat menyulitkan warga. Padahal, dengan sistem online seperti saat ini, seharusnya masyarakat bisa lebih dimudahkan pembuatan dokumen kependudukan. “Katanya kemarin itu di Kecamatan Cikampek lagi off, jadi untuk mengecek datanya orang yang bersangkutan harus ke catpil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” kata Efendi kepada Radar Karawang, Kamis (3/1) kemarin.

Ia menuturkan, beberapa hari lalu dia mengantar anaknya yang baru berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman di kantor Kecamatan Cikampek. Namun setelah selesai perekaman, dia harus pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memeriksa apakah datanya sudah masuk atau belum. Melihat kondisi tersebut, dia yang berprofesi sebagai tenaga pengajar menilai, pemerintah daerah tidak mampu memberikan pelayan yang terbaik bagi masyarakatnya. “Kalau masih harus kesana kenapa harus diadakan perekaman di desa atau di kecamatan. Sudah direkam di kecamatan, terus orang bersangkutan harus ke catpil cuma ngambil satu lembar, dan diberikan lagi sama orang kecamatan,” tuturnya.

Menurutnya, dia bukan tidak mau direpotkan dengan harus pergi ke Disdukcatpil. Namun jika setiap orang yang selesai perekaman harus datang ke kantor Disdukcatpil, bagaimana dengan dinas tersebut. Apakah akan siap menampung banyaknya pelayanan yang datang. “Ini evaluasi juga yah untuk pemda. Waktu kemarin saya lihat kondisi di catpil. Warga yang datang ke sana ratusan sampai numpuk banget. Mana ruangan nya kecil dan sistem birokrasinya juga tidak rapih,” ungkapnya.

Sementara di tempat yang berbeda, Wisnu, operator perekaman di Kecamatan Cikampek menyampaikan, dirinya membenarkan jika setelah dilakukan perekaman, si pembuat KTP harus ke Disdukcatpil untuk membuka penunggalan data. “Iya emang harus dicek lagi ke catpil, untuk mengetahui data kita sudah valid atau belum,” ungkapnya.

Hal tersebut harus dilakukan, karena alat di kecamatan tidak secanggih di Disdukcatpil. Selain itu, dia juga menghindari adanya kekecewaan dari warga karena lamanya proses pembuatan. “Iya emang off. Jadi alurnya perekaman terus keluar biodata. Bagi yang belum ada fotonya, berarti belum valid datanya. Harus ke Disdukcatpil, tapi tidak harus orang bersangkutan. Asal sama orang yang ada di KK. Di kecamatan itu cuma ada alat perekamannya aja,” paparnya. (cr2)

Related Articles

Back to top button