BISNIS

Perangkat Desa Dilindungi Oleh BPJS Ketenagakerjaan

KARAWANG,RAKA- BPJS Ketenagakerjaan Karawang aktif melakukan edukasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa di wilayah Kabupaten Karawang. Hal ini sejalan dengan kerjasama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan BPJS Ketenagakerjaan serta amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan bahwa total 244 desa dengan total jumlah 2.612 perangkat desa telah dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas program jaminan kematian, dan program jaminan kecelakaan kerja. Banyak manfaat yang akan diterima oleh para perangkat desa jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian ketika sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. “Selain itu terdapat manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta,” katanya. Pada tanggal 9 Agustus 2023, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang telah melakukan penyerahan simbolis santunan jaminan kematian masing – masing sebesar Rp42.000.000 kepada ahliwaris perangkat desa Kiarapayung dan kepada ahliwaris perangkat desa Sukakerta. Di samping memberikan edukasi terkait program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, Cabang Karawang juga telah melakukan edukasi kepada perwakilan perangkat desa terkait penggunaan SIPP Online sehingga mempermudah pelaporan kepesertaan dan meningkatkan tertib pembayaran iuran sehingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya akan diterima oleh peserta ataupun ahli waris bisa maksimal. “Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para perangkat desa diharapakan eksistensi desa dapat semakin maju dan mandiri. Seluruh aparatur desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Karawang dapat terlindungi secara keseluruhan oleh program BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan masyarakat di desa meningkatkan, bisa bekerja keras dan bebas cemas,” tutup Imam (rls)

Related Articles

Back to top button