Uncategorized

Surat Edaran Bupati Mengesalkan

KUTAWALUYA, RAKA – Disaat masyarakat resah terhadap surat edaran Bupati Karawang agar membayar tagihan listrik tepat waktu, disisi lain, pemborosan daya terjadi di tiang listrik sepanjang jalur Rawamerta-Kutawaluya. Meskipun hari sudah terang, Penerangan Jalan Umum (PJU) terus dibiarkan menyala. “Saya baca surat itu di media sosial, memicu emosi juga. Tapi gak tahu mesti mengadu kemana,” ketus Saka (32) warga Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, Kamis (3/1). Dikatakan Saka, jika saat ini masyarakat sedang resah dengan surat edaran Bupati Karawang yang mengharuskan bayar listrik tepat waktu. Bahkan, dalam surat edaran tersebut terkesan mengancam dengan adanya pemutusan sementara jika pelanggan listrik telat bayar.

Saka mengaku sebagai warga yang baik dan taat pajak, menyaksikan pemerintah sendiri melakukan pemborosan itu membuatnya kesal. “Apa lampu penerang jalan yang tetap menyala di siang hari itu tidak termasuk pemborosan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saka mengatakan, hingga saat ini surat edaran tersebut belum disosialisaikan kepada masyarakat, namun sudah ramai diperbincangkan. Adapun sebelum pengesahan surat edaran tersebut, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar dapat menjelaskan tujuan dari isi surat edaran tesebut. “Minimal masyarakat bisa paham maksud dan tujuan isi surat tersebut,” kata Saka.

Di tempat berbeda, Rahmat warga Desa Cibadak Kecamatan Rawamerta mengatakan, ia mengeluhkan kebijakan yang dinilai menyudutkan masyarakat melalui surat edaran Bupati Karawang tersebut. Jika memang diharuskan seperti itu, ia meminta agar bisa diseimbangkan antara penggunaan listrik masyarakat dan PJU.

Pasalnya, ia tidak mengetahui wewenang PJU itu dari siapa. Entah PLN atau pihak mana. “Mungkin dengan surat edaran tersebut sekaligus mengimbau kita sebagai masyarakat untuk lebih irit menggunakan listrik. Tapi harus adil masa lampu PJU dibiarkan terus menyala walaupun siang hari,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button