Uncategorized

Jangan Hambat Program Pembangunan Desa

JAYAKERTA, RAKA – Kepala desa baru diingatkan agar tidak merombak total susunan kepegawaian pemerintahan desanya dengan pertimbangan susunan itu sudah berkopenten. Sehingga jika dirombak dikhawatirkan akan memperlambat program pembangunan yang sudah berjalan.

Camat Jayakerta Budiman Achmad mengatakan itu, Kamis (3/2). Menurutnya, kades terpilih sudah ditetapkan, maka kades harus sudah menetapkan perangkatnya paling lama dua bulan setelah jabatan perangkat desa tersebut kosong atau diberhentikan. “Calon perangkat desa diangkat setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan tim yang dibentuk kades setelah dikonsultasikan kepada camat, paling lama tujuh hari kerja. Untuk selanjutnya, dikeluarkan rekomendasi camat bagi perangkat desa,” ujarnya.

Namun, dalam hal ini kades yang baru dilantik biasanya dengan serta merta merombak seluruh perangkatnya, termasuk RT dan RW yang notabene mereka bukan perangkat desa, melainkan lembaga masyarakat yang dipilih masyarakat bukan Kades. “Jika seperti itu, kades mengabaikan pasal yang tertuang dalam Permendagri, tentang perangkat desa yang mengatur alasan pemberhentian perangkat. Padahal, sudah jelas tertera di dalam Permendagri 83/2015 dan di pertegas UU 6/2014. Pasal 2 saling menguatkan,” jelasnya.

Kendatipun perombakan tersebut sudah menjadi fakta yang ada saat ini di dalam tubuh pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Karawang, dan dinilai sulit untuk dirubah. Tapi, bukan berarti tidak bisa. Adapun dalam perjalan pemerintahan desa, kekhawatiran akan diasingkan atau dikucilkan tak seharusnya ada di dalam pemikiran perangkat desa. Apalagi tujuannya untuk membangun desa.

Terlebih, lanjut Camat Jayakerta, alasan itulah yang mendorong seringnya perangkat desa keluar dan mengundurkan diri, karena merasa diasingkan. “Jadi diganti, padahal selama ia mampu bertahan tanpa mengajukan pengunduran diri, maka secara dejure, kades tidak punya alasan memberhentikan perangkat desa. Karena cuma ada tiga alasan yang dapat memberhentikan perangkat desa. yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan sudah tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Sementara, menurut Kasie Pemerintahan Kecamatan Rengasdengklok H Ubaidillah Gani, penetapan perangkat desa itu tergantung situasi dan kondisi. Jika pada saat kades dinyatakan terpilih dan perangkat desanya berhenti, ya harus secepatnya untuk di isi. “Pemerintahan harus jalan, tidak boleh pelayanan terganggu,” katanya. (rok)

Related Articles

Back to top button