Protokol Kesehatan Diberlakukan Lagi, Minimalisir Dampak Polusi Udara

KARAWANG, RAKA – Protokol kesehatan (prokes) yang didengungkan saat Covid-19 lalu, kini akan diberlakukan lagi. Bedanya, prokes kali ini tidak seketat dulu dan memiliki sejumlah perbedaan.
Hal ini diberlakukan, karena adanya dampak dari polusi udara bagi kesehatan masyarakat di Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang penanggulangan dampak tersebut. Salah satunya, penerapan protokol kesehatan 6M+1S.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karwang, Yayuk Sri Rahayu menyampaikan polusi udara saat ini telah masuk ke dalam kategori isu global. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan aktivitas manusia. “Perlu diakui, kesadaran masyarakat terhadap bahaya polusi udara ini masih perlu ditingkatkan,” ujarnya, Jumat (22/9).
Ia menjelaskan, saat ini kualitas udara di Kabupaten Karawang berdasarkan IQair mencapai angka 122. Hal ini masuk ke dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Ia menegaskan kualitas udara yang tidak sehat akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. “Sekarang memang sudah tidak terlalu ramai isunya, tapi penanggulangan harus terus dilakukan,” tambahnya.
Yayuk mengungkapkan dampak jangka pendek berupa iritasi mukosa, iritasi saluran pernafasan atas dan bawah, peningkatan insfeksi saluranan pernapasan akut (ISPA), meningkatnya penyakit asam dan paru obstruktif kronis. Kemudian ada pula peningkatan penyakit jantung dan resiko keracunan gas toksik. Selanjutnya untuk dampak jangka panjang berupa hipersensitivitasbronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, risiko stunting. “Dampak jangka pendek mulai dari iritasi mukosa sampai dengan penyakit paru obstruktif kronis kalau jangka panjang bisa menyebabkan kanker dan stunting,” lanjutnya.
Ia menyampaikan diperlukan penerapan protokol kesehatan 6M+1S. Protokol ini mulai dari pemeriksaan kualitas udara melalui aplikasi atau website, mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menutup ventilasi rumah saat polusi udara sedang tinggi, menggunakan penjernih udara dalam ruangan. Kemudian menghindari sumber polisi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melakukan perilaku hidup bersih dan sehat, segera konsultasi daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernafasan. “Masyarakat sudah harus menerapkan protokol 6M+1S untuk mengurangi dampak bagi kesehatan,” tutupnya. (nad)