Purwakarta

Anggaran Jaminan Kesehatan Menurun

PURWAKARTA, RAKA – Untuk meningkatkan tingkat kesehatan warga Purwakarta, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Kesehatan tetap mempertahankan program Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa (Jampis). Meski demikian, anggaran Jampis setiap tahunnya menurun.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono mengatakan, Jampis sendiri merupakan brand dan program unggulan dalam pelayanan kesehatan warga Purwakarta. “Alasan kami tetap pertahankan karena Jampis, merupakan salah satu program unggulan yang sudah ada sebelum pemerintah pusat mengeluarkan program BPJS Kesehatan,” ujar Rudi, Jumat (4/1).

Menurutnya, Jampis untuk tahun-tahun selanjutnya bisa saja tidak bisa digulirkan kembali. Hal itu terlihat dari menurunnya anggaran Jampis, setiap tahunnya serta adanya kewajiban seluruh masyarakat mengikuti BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat. “Karena ada aturan dari pusat agar seluruh masyarakat wajib mengikuti BPJS Kesehatan, karena sekarangpun anggaran Jampis dikurangi,” katanya.

Pihkanya menargetkan, masyarakat Purwakarta yang kategori kurang mampu bisa masuk 100 persen dalam program BPJS Kesehatan, terlebih Universal Health Coverage (UHC) Purwakarta belum mencapai 95 persen. “Sekitar 80 persen warga yang baru terintegrasi, tapi ke depan kita targetkan 100 persen dan Pemkab sudah menyiapkan pembayaran premi masyarakat miskin di 2019 ini,” ucapnya.

Untuk mengkaper premi BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di 2019, sekitar Rp14 miliar telah disiapkan, sedangkan untuk Jampis ada penurunan hanya Rp12,5 miliar yang disiapkan, menurun dibandingkan 2018 lalu. “84.541 jiwa yang kita kaper di 2019 untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan, kalaupun untuk Jampis setiap tahunnya anggaran ada penurunan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Purwakarta Tri Hartono mengungkapkan, Jampis masih dipertahankan karena bisa mengkaper masyarakat yang belum memiliki BPJS, selain itu dengan adanya pembagian pembayaran BPJS Kesehatan antara daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Ada Sharing 40 persen ditanggung provinsi dan 60 persen oleh kabupaten,” ujar Tri. (gan)

Related Articles

Back to top button