HEADLINE

Butuh Dua Tahun Ungkap Pembunuhan

BANDUNG, RAKA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang tahun 2021 lalu.
Kelima tersangka itu di antaranya suami korban YH, MR, M, A dan A. Untuk tersangka MR alias Danu, yang bersangkutan menyerahkan diri kepada Polda Jabar pada Senin (17/10) lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dari lima tersangka, hanya MR dan YH yang ditahan. Sementara sisanya dipulangkan. Penyidik, kata Surawan, sampai saat ini masih mendalami terkait motif para pelaku yang tega merampas nyawa Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu.
“Kami masih mendalami motif para tersangka ini kemudian kami juga masih mengumpulkan barang bukti lain dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” kata Surawan ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarna Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/10).
Surawan pun memaparkan peran dari tersangka MR alias Danu. Dalam kejadian, tugas MR adalah mengambil senjata tajam golok dan membersihkan darah yang bersimbah di tempat kejadian perkara.
“Dari MR sendiri ini dia yang pertama diminta oleh YH untuk menemani ke TKP ke rumah korban, kemudian dia menunggu di garasi dan diminta mengambil alat golok,” jelasnya.
Setelah menyerahkan golok kepada YH, MR mengaku tidak mengetahui bagaimana cara pelaku mengeksekusi para korban.
Meski begitu, Surawan tak secara gamblang mengungkap siapa pelaku yang membenturkan kepala korban dan mengeksekusi ibu dan anak itu hingga tewas. “Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding,” terangnya.
Surawan menambahkan, penetapan tersangka kepada YH alias Yosep yang tak lain adalah suami dari korban Tuti dan ayah Amelia, berdasarkan temuan bercak darah pada pakaian YH. “Namun dari para pelaku lain ini belum mengakui perbuatannya, namun ada bukti yang kuat dari YH atau suami Tuti ini. Kami temukan bercak darah di bajunya, sehingga kami kuat dugaan bahwa YH ini sebagai pelaku, sehingga kami lakukan penahanan bersama dengan MR,” paparnya.
“TKP sendiri memang sempat ada pembersihan TKP, jadi yang membersihkan pertama adalah MR. MR yang membersihkan darah di lantai kemudian juga memasukkan baju ke kamar mandi,” lanjutnya.
Pasangan ibu dan anak dengan nama Tuti Suhartini dan Amelia Mustika ditemukan tewas bersimbah darah di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. Kasus itu kemudian ditarik Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Kasus tersebut baru terungkap setelah 2 tahun 2 bulan berlalu. (mcr27)

Related Articles

Back to top button