KARAWANG, RAKA – Polemik dicabutnya provider BPJS Kesehatan terhadap 13 rumah sakit swasta dan klinik di Karawang dan Purwakarta, ikut membuat keprihatinan tersendiri bagi mantan Dirut RSUD Karawang dr Asep Hidayat Lukman.
Sebagai mantan pengelola rumah sakit plat merah tersebut, ia menduga bahwa berawal dari kemampuan BPJS untuk membayar klaim tagihan rumah sakit, menjadikan keuangan negara defisit triliunan rupiah. Salah satu alasan sejumlah RS swasta berhenti kerjasama, sebut Asep, adalah tidak memenuhi standar. Sebetulnya, tambah Asep, ada yang hal mendasar dalam pelayanan BPJS di RS swasta, yaitu kadang-kadang RS swasta dalam melaksanakan kerjasamanya bersama BPJS tidak mengikuti ketentuan dalam perjanjian, atau bersikap memilah-milah pelayanan, bukan total pelayanan dengan subsidi silang. ” Ya beginilah dampaknya, karena kadang-kadang RS swasta dalam melaksanakan kerjasamanya bersama BPJS tidak mengikuti ketentuan dalam perjanjian,” katanya.
Asep menambahkan, BPJS menampung dan mengevaluasi keluhan-keluhan di masyarakat, misalnya ada yang masih nambah biaya, menolak pasien secara halus yang merugikan kalau diklaim dengan mengatakan tidak punya dokter ahlinya atau tempat penuh, bahkan hingga menolak pasien yang membutuhkan penanganan ICU/HCU, karena itu merupakan pos rugi pelayanan. “BPJS saya kira evalusia diri kaitan keluhan masyarakat di RS swasta, coba deh tanya langsung ke BPJS-nya,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang Nurdin, saat dihubungi terpisah, mengaku sudah mengetahui terkait pemutusan kerjasama dengan 1 rumah sakit dan 11 klinik di Karawang. Hal ini terjadi karena rumah sakit yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi dan perizinan. Ia merinci, izin yang dimaksud seperti administrasi izin praktek dokter, perizinan klinik yang sudah habis waktunya, belum atau sedang memperpanjang izin klinik. Pada prinsipnya, sebut Nurdin, RS dan klinik bersangkutan itu bisa diaktifkan lagi dan harus memenuhi syarat administratif terlebih dahulu. “Pencabutan itu karena RS atau klinik tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan perizinan,” katanya.(rud)