HEADLINE

Buruh Tuntut Upah Naik 20 Persen
Disnaker: Belum Dibahas

KARAWANG, RAKA – Jelang akhir 2023, buruh mendesak pemerintah untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 20 persen di tahun 2024. Pasalnya, kebutuhan pokok saat ini semakin tinggi.
Saripudin, Ketua Federasi Buruh Karawang menyampaikan meminta kenaikan UMK untuk tahun 2024 sebesar 20 persen dari tahun sebelumnya. Ia menjelaskan permintaan tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan untuk harga kebutuhan pokok bagi masyarakat. “Melihat bahwa harga-harga kebutuhan masyarakat saat ini sudah semakin mahal sehingga kalau UMK kenaikannya kecil atau tidak naik akan menggerus saya beli masyarakat dan melemahkan roda perekonomian di Kabupaten Karawang. Harusnya perhitungan kenaikan Upah : PDB+ Inflasi+PE pertumbuhan ekonomi tahun berjalan. Sejauh ini belum ada putusan terkait apa yang menjadi tuntutan dari Menteri Tenaga Kerja Kemenaker RI,” ujarnya, Kamis (16/11).
Ia melanjutkan untuk usulan tersebut sejauh ini dari pemerintah kabupaten akan mengajukan rekomendasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain mengajukan kenaikan UMK tahun 2024, ia melanjutkan saat ini mengajukan tuntutan terkait diskresi upah kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan menolak terkait Peraturan Perintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. “Saat di Jakarta 15 November 2023 kemarin, kami mengajukan tuntutan tentang Menteri Tenaga Kerja untuk mengeluarkan diskresi upah dan menolak Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023,” tambahnya.
Sedangkan dari Ketua Pimpinan cabang FSP TSK-SPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya mengungkapkan untuk pengajuan kenaikan UMK tahun 2024 akan mulai diajukan pada Selasa (21/11). Ia menjelaskan dasar perhitungan pengajuan kenaikan UMK berdasarkan pondasi dikala laju pertumbuhan ekonomi kemudian ditambah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan. “Baru mau kita ajukan di hari Selasa nanti. Kedua dasar perhitungan upahnya dari kita adalah pondasi di kali laju pertumbuhan ekonomi ditambah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melalui Kepala Dinas, Rosmalia Dewi menyampaikan untuk saat ini belum dapat memberikan keterangan apapun terkait permintaan kenaikan UMK tahun 2024 yang diminta oleh serikat buruh di Kabupaten Karawang. “Belum, nanti ya kalau sudah ditetapkan,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button