Lagi, Guru Cabuli Murid, Gerayangi Siswi di Ruang Kelas saat Belajar
KARAWANG, RAKA- Kasus pencabulan guru terhadap murid terjadi lagi. Salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) dijebloskan ke penjara diduga mencabuli beberapa siswinya di sekolah. Guru berinisial SP alias PJ (45) ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Korbannya diiming-imingi nilai bagus oleh tersangka sebelum dicabuli.
Tersangka kerap menggerayangi bagian sensitif siswinya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Pada umumnya korban mau diperlakukan seperti itu karena dijanjikan akan diberi nilai bagus oleh tersangka. “Untuk sementara korban perbuatan tak senonoh oknum guru itu ada lima siswi. Para korban masih duduk di kelas 5 SD, di mana tersangka pen jadi tenaga pengajarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil pada Senin, (20/11) saat konferensi pers.
Perbuatan tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan tersangka dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023. Saat menjalankan aksinya, guru PJ membisikan kalimat ‘mau diajari tidak, biar nilainya bagus’. Sebelum mendapat jawaban dari siswinya, tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan menggerayangi korban. Perbuatan itu tidak hanya dilakukan kepada satu siswi saja dan dilakukan di dalam kelas saat kegian belajar mengajar berlangsung. Perbuatan tersangka mulai terungkap setelah salah seorang kakak korban menemukan percakapan di handphone antara tersangka dengan korban. Dalam obrolan itu ditemukan kata-kata tak layak, seperti panggilan mam, sayang, dan sejumlah kalimat bujuk rayu tersangka kepada korban. “Pada hari Sabtu, 17 November 2023 kakak korban memberanikan diri melapor hal itu ke ibu korban,” tuturnya.
Abdul Jalil melanjutkan, kemudian ibu korban bertanya kepada korban, sejak kapan guru itu berani berbuat tak senonoh. Korban akhirnya berterus terang bawa dia sudah diperlakukan seperti itu sejak Agustus 2022. “Dalam sehari korban bisa lebih dari satu kali digerayangi tersangka. Bahkan hampir semua murid perempuan di kelas 5 diperlakukan seperti itu. Padahal pelaku sudah punya istri,” ujarnya.
Setelah mendapatkan keterangan lengkap pihaknya mengamankan tersangka berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada 18 November 2023. Kini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. “Tersangka bisa dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (asy)