BISNIS

Ahli Waris Anggota BPD di Karawang Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJamsostek

KARAWANG, RAKA- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari Ilyas Sobandi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Rabu (22/11).

Santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta diserahkan secara simbolis kepada ahli waris oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang di Kantor Desa Margamulya. Penyerahan santunan ini dilaksanakan bersamaan dengan agenda rutin minggon dari desa Margamulya dan turut dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan Telukjambe, kepala desa Margamulya, kepala BPD Margamulya serta aparatur desa lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso mengapresiasi pemerintah desa Margamulya yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para anggota/aparatur desanya yang dalam hal ini adalah anggota BPD Margamulya. Anggota BPD Margamulya telah terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Desember 2020 dengan 2 program perlindungan yaitu jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan banyak manfaatnya seperti tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Bagi peserta dalam masa pemulihan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu berhak mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja. “Sedangkan untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun dengan maksimal besaran beasiswa yaitu Rp174 juta,” paparnya.

Aparatur Desa Margamulya juga menyampaikan pihaknya aktif bekerja sama dengan Badan Usaha/Perusahaan yang ada di sekitar lingkungan desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat pekerja di Desa Margamulya melalui program corporate social responsibility (CSR) yang diberikan oleh Badan Usaha/Perusahaan – Perusahan tersebut. Dari dana CSR badan usaha sekitar, 90 pekerja di desa Margamulya telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga kedepannya anggota BPD, RT, dan RW di desa Margamulya dan desa – desa lainnya di Kabupaten Karawang dapat terlindungi progam – progam BPJS Ketenagakerjaan secara optimal dan mendorong pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah di lingkungan desa – desa untuk mendaftar dan memiliki perlindungan dari program – program BPJS Ketenagakerjaan sehingga para masyarakat pekerja dapat bekerja keras, bebas cemas. (rls)

Related Articles

Back to top button