HEADLINE

KPU Atur Titik Pemasangan APK, Tidak Boleh di Pohon dan Tempat Ibadah

KARAWANG, RAKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sudah tentukan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran alat peraga kampanye pada pemilu 2024 di Kabupaten Karawang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan, tahapan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pemasangan alat peraga kampanye berupa papan reklame elektronik (Videotron) dan baliho dapat di pasang di seluruh wilayah Kabupaten Karawang, kecuali lokasi yang dilarang berdasarkan ketentuan surat keputusan KPU Karawang seperti tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, lembaga kursus dan lain-lain. “Lokasi Lain yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota, stasiun kereta api, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (Apill), tiang rambu-rambu lalu lintas, area perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang (JPO), jembatan dan atau flyover dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah,” katanya, pada Radar Karawang, pada Selasa (21/11).
Menurutnya, terdapat jalan yang dilarang untuk pemasangan APK khusus jenis spanduk, baligho dan umbul-umbul.
“Jalan Ahmad Yani atau By Pass dari bunderan Ramayana sampai dengan lampu merah RMK, ” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk penyebaran bahan kampanye peserta pemilu dapat mencetak dan menyebarkan bahan kampanye dengan jenis selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. “Tapi penyebaran bahan kampanye tidak boleh dipasang dilokasi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), alan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button