HEADLINE

Curi Motor di Jakarta, Ditangkap di Purwakarta
-Pekerja Bawa Kabur Motor dan Ponsel Bos

PURWAKARTA, RAKA – Kedapatan mencuri telepon seluler dan sepeda motor bosnya, dua pegawai depot air isi ulang diciduk polisi.
Dua pekerja depot air isi ulang di Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur berinisial RDB dan MA tersebut diciduk polisi karena mencuri barang-barang berharga milik bosnya.
Mereka kedapatan mencuri tiga telepon seluler dan dua sepeda motor milik AJB.
Kapolsek Cipayung Kompol I Gusti Ketut Sunawa mengatakan, RDB dan MA melakukan pencurian pada 22 Oktober 2023 lalu. Keduanya beraksi saat AJB sedang tidak berada di depot tempat air isi ulang. “Para pelaku merupakan karyawan di depot air selama tiga bulan, sehingga mereka bisa mengetahui situasi TKP dan dengan mudah beraksi,” ujar Gusti.
Setelah berhasil membawa barang-barang milik bosnya, RDB dan MA kabur dengan membawa hasil kejahatan mereka ke Purwakarta. Selanjutnya, keduanya mengganti nomor handphone mereka untuk menghilangkan jejak.
Lantaran kehilangan handphone dan sepeda motor, AJB akhirnya memeriksa rekaman CCTV untuk melihat identitas para pelaku. Dalam rekaman CCTV tersebut, RDB dan MA kedapatan mencuri sehingga AJB melaporkan perbuatan keduanya kepada polisi. “Dari kejadian tersebut, korban melapor ke polisi dan rekaman CCTV yang diambil dari toko korban dipelajari oleh polisi,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung melakukan identifikasi kepada para pelaku dengan menggunakan rekaman CCTV dari depot air. “Penangkapan dilakukan saat penyidik mengetahui alamat kontak pelaku dari ponsel yang digunakan. Saat itu mereka ada di wilayah Plered, Purwakarta, Jawa Barat,” ujarnya.
Sayangnya saat kedua pelaku diamankan, barang curian yang tersisa hanya berupa satu unit telepon seluler. Sedangkan dua ponsel dan dua unit sepeda motor sudah dijual.
Dari hasil pemeriksaan, dua unit sepeda motor dan dua ponsel milik AJB yang dijual, hasilnya dibagi dua untuk kebutuhan hidup. Sementara barang lainnya masih dalam penyelidikan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rkp)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button