Istri Kades, Suami Caleg, Jika Ikut Kampanye Bisa Dipidana
KARAWANG, RAKA- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Karawang mewanti-wanti kepala desa yang suami atau istrinya menjadi calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak terlibat dalam deklarasi caleg ataupun kampanye. Di Karawang ada sejumlah kepala desa yang suaminya menjadi caleg, seperti di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur dan Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Ahmad Safei mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang belum mempunyai data kepala desa yang istri atau suami menjadi calon legislatif karena Bawaslu hanya fokus mengawasi pada Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). “Kita pun sudah melakukan pengawasan yang sangat melekat, karena disetiap desa sudah ada pengawasnya yang melaksanakan kegiatan rutin pengawasan jadi selain ASN, kepala desa juga kita awasi, ” terangnya, Rabu (6/12).
Dia menjelaskan, bahwa pasal 280 ayat 2 huruf h dan huruf I dan huruf j UU pemilu bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan yaitu kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa, pasal 280 ayat 3 UU pemilu bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, pasal 282 UU pemilu bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. “Pasal 339 ayat 4 UU Pemilu setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), dan pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye,” tuturnya.
Menurutnya, sanksi bagi kepala desa yang melanggar pasal 490 UU pemilu setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000, pasal 494 UU pemilu setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama l tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.
“Dan pasal 548 UU Pemilu setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,” tuturnya.
Dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilu terhadap tindakan kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa yang dilarang pada masa kampanye Pemilu tahun 2024. “Maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Karawang mengimbau agar kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan badan usaha milik desa tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 280 ayat 2 huruf h, huruf i, dan huruf j; Pasal 280 ayat 3; Pasal 282; dan Pasal 339 ayat 4 UU pemilu maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” tutupnya. (zal)