1.756 Buruh Pabrik Di-PHK
-Empat Perusahaan Bangkrut
PURWAKARTA, RAKA – Selama tahun 2023, ribuan buruh pabrik di Kabupaten Purwakarta terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK akibat sejumlah perusahaan di daerah tersebut berhenti beroperasi.
Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta menunjukan, 1.756 karyawan kini sudah tidak lagi dipekerjakan. “Dari catatan kami, ada 1.756 karyawan yang kehilangan pekerjaan terhitung Januari-November kemarin,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta Didi Garnadi, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/12).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat ribuan karyawan tersebut diberhentikan dari pekerjaannya. Mulai perusahaan yang kehilangan pembeli sampai keberatan dengan upah minimum kabupaten alias UMK Purwakarta yang dinilai terlalu memberatkan pengusaha.
Menurut Didi, banyak penyebab yang membuat ribuan karyawan tidak lagi dipekerjakan. “Mulai dari perusahaannya yang tidak bisa bersaing pasar internasional. Ada juga perusahaan yang terdampak dari ekonomi global,” jelasnya.
Dijelaskannya, sejumlah perusahaan tidak lagi mampu membangun kejayaan setelah pandemi Covid-19, sehingga banyak industri yang terseok-seok. Sepanjang tahun 2023 ini saja, ada empat perusahaan yang bangkrut.
Keempat perusahaan yang bangkrut tersebut adalah PT Eins Trend, PT KYC, PT Alpha Otomotif Part, serta PT Seyang Aktivewear. Faktor utama yang menyebabkan tutupnya pabrik tersebut adalah bertnya persaingan pasar internasional. “Sehingga menyebabkan sepi pembeli. Keempat perusahaan ini, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya,” bebernya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari empat perusahaan yang bangkrut tersebut, yang paling banyak kena dampaknya terhadap karyawan adalah PT Eins Trend. Paling banyak buruh di perusahaan tersebut yang diberhentikan.
PT Eins Trend diakuinya, merupakan salah satu pabrik garmen tersebesar di Kabupaten Purwakarta. Pada bulan Agustus 2023 lalu saja, 1.015 orang karyawan di perusahaan tersebut kena PHK. “Kini sudah tidak beroperasi per Desember 2023 ini,” jelasnya.
Didi juga menjelaskan, PT Eins Trend berhenti beroperasi karena kesulitan mendapatkan buyer sehingga tidak lagi sanggu membayar gaji karyawan. Apalagi kalau harus mengikuti UMK Purwakarta. Menurutnya, selama ini PT Eins Trend membayar gaji sesuai dengan kesepakatan karyawan yang tidak sama dengan upah minimum kabupaten.
Meski begitu dia berharap, para karyawan yang terkena PHK bisa mengikuti berbagai program yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kebupaten Purwakarta seperti kegiatan pelatihan. “Sehingga, mereka tetap bisa berpenghasilan,” imbuhnya.
Saat ini, dinas yang dipimpinnya menyiapkan berbagai pelatihan untuk memfasilitasi warga yang belum bekerja. Terutama, warga usia produktif yang tidak memiliki keterampilan maupun tidak memiliki pekerjaan. (rkp)