738 ODGJ Bakal Nyoblos
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 3.338 penyandang disabilitas di Kabupaten Purwakarta memiliki hak pilih pada Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Mereka terbagi dalam enam kelompok disabilitas. Diantaranya disabilitas fisik 1.475 pemilih, disabilitas intelektual 190 pemilih, disabilitas mental 738 pemilih, sensorik wicara 378 pemilih, disabilitas sensorik rungu 182 pemilih dan disabilitas sensorik netra 375 pemilih.
Komisioner KPU Purwakarta Iip Saripudin mengatakan, pihaknya berupaya agar penyandang disabilitas tetap memiliki hak pilih. Demikian pula pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ sesuai peraturan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015.
Untuk membantu pelaksanaan pemilihan, KPU telah menyediakan surat suara braille. Iip juga menyebutkan, pemilih disabilitas diperbolehkan membawa pendamping yang akan membantu melalukan pencoblosan di bilik suara.
Pendamping merupakan orang yang diminta oleh pemilih disabilitas membantu melakukan pencoblosan. “Untuk jenis pemilihan lainnya sama dengan jenis disabilitas yang membutuhkan pendampingan. Bisa dibantu saat masuk ke bilik suara,” katanya. (rkp)