Nganggur di Lumbung Industri

KARAWANG, RAKA – Meski memiliki banyak perusahaan namun angka pengangguran di Karawang dinilai masih tinggi. Salah satu penyebabnya, masih maraknya praktik percaloan ketenagakerjaan di Karawang.
Akademisi Hj Siti Nurul Qomariyah menuturkan, berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan Badan Pusat Statistik, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Karawang, per Agustus 2022 sebesar masih tercatat sebesar 9,87 persen. Angka ini memang penurunan sebesar 1,96 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 11,83 persen. Namun, menjadi ironi karena ternyata di kawasan industri terbesar se Asia Tenggara, angka penganggurannya ternyata lebih besar dibanding angka pengangguran di Provinsi Jawa Barat. “Banyak pengangguran di Karawang karena berbagai hal yang seharusnya dapat ditangani. Masih banyak kesenjangan sosial yang harus menjadi atensi pemerintah,” kata perempuan yang juga caleg DPR RI Partai Gerindra ini.
Angka pengangguran di Karawang lebih tinggi dibanding Jawa Barat, karena menurut data BPS, TPT di provinsi terpadat di Indonesia tersebut, per Agustus 2022 adalah sebesar 8,31 persen. Angka ini turun sebesar 1,51 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar 9,82 persen. Pemerintah lokal sebenarnya telah mengeluarkan peraturan daerah. Pemkab Karawang menggunakan skema proporsi 60:40 untuk tenaga kerja, atau 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen non lokal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Administrasi Ketenagakerjaan, dan diatur selanjutnya melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Regulasi ini dibuat sebagai akibat dari banyaknya pengangguran di tengah sektor industri yang terus berkembang. Namun, menurut sebuah jurnal pendidikan yang ditulis oleh Indra Nirwan Fauzi, Lukmanul Hakim dan Kariena Febriantin dari Universitas Singaperbangsa Karawang, salah satu permasalah utama terkait penerimaan kerja adalah maraknya praktik calo penerimaan tenaga kerja.
Siti Nurul mencatat bahwa sebenarnya pemerintah Karawang seringkali mengkomunikasikan hal ini kepada mitra-mitra pemerintah dan pihak swasta. Namun seringkali, usai sosialisasi acapkali masih banyak perusahaan melanggar kebijakan ini. “Disnakertrans Karawang sebagai pihak implementor kebijakan ini sudah menjalankan tugasnya. Namun, perlu pengawasan juga dari publik, lembaga legislatif untuk mengawasi implementasi Perda ini agar dapat efektif,” ucapnya.
Selain itu, aplikasi pencari kerja yang dibuat pemkab pun belum optimal. Masih banyak pencari kerja yang belum tahu dan belum bisa menggunakan aplikasi ini. Wulandari (22), warga Kecamatan Telukjambe Timur mengaku masih belum mengetahui cara melamar pekerjaan melalui akun info loker yang disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Ia menambahkan telah mempunyai akun di website tersebut. Ia mendatangi kantor Disnaker untuk memberikan lamaran pekerjaan secara langsung. “Saya mendapatkan informasi dari teman jika di sini bisa menerima lamaran pekerjaan secara langsung,” katanya, Rabu (10/1).
Aan, Kepala Seksi Pengembangan Informasi Pasar Kerja Disnakertrans menyampaikan terdapat kenaikan data pencari kerja di tahun 2023. Meski begitu untuk saat ini belum dapat memberikan data secara lengkap. Sekarang ini Disnaker masih sedang merekap data secara keseluruhan. “Di tahun 2023 kemarin ada kenaikan hanya sedikit, datanya belum kami rekap semua. Tidak sampai 50 persen untuk kenaikannya. Sebagian besar dari usia yang baru lulus sekolah tapi ada juga yang baru habis masa kontrak kerja,” ungkapnya.
Tidak hanya angka pencari kerja saja yang meningkat, jumlah lowongan pekerjaan di website itu pun ikut meningkat. Ia menegaskan Disnaker Karawang tidak menerima lamaran pekerjaan secara langsung. Masyarakat dapat memasukkan lamaran kerja melalui website. “Sekarang sudah ada penambahan lowongan pekerjaan di info loker dan masyarakat pun sudah mengetahui website kami. Masyarakat membawa lamaran pekerjaan ketika sudah mendapatkan panggilan interview dari perusahaan. Di kami tidak menerima lamaran kerja secara langsung,” tutupnya. (nad/asy)