HEADLINEKarawang

Rp 31 Miliar Mubazir

KARAWANG, RAKA – Adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuai polemik. Masyarakat tidak mampu yang tidak tercover jaminan kesehatan dari pemerintah, tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Padahal, Kabupaten Karawang telah mengganggarkan Rp 31 miliar untuk membiayai kesehatan masyarakat.

Konsekuensi dari adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan BPJS ini, rekomendasi dari Dinsos tidak berlaku. Hal ini membuat Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kesulitan membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mendapatkan jaminan kesehatan. “Rekom untuk Karawang Sehat, bagi keluarga tidak punya jaminan seperti Jamkesda KIS dari APBN, APBD tidak bisa lagi pakai rekom dari Dinsos. Dampaknya masyarakat gak punya harus banyar umum dan ini terjadi se-Karawang,” katanya Mas Brow (37), PSM Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, kepada Radar Karawang, senin (7/1) kemarin.

Kata Mas Brow, setelah adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, BPJS saat ini menolak adanya rekomendasi dari Dinsos bagi warga yang tidak mampu untuk bisa ditunjang kesehatannya. “Saat ini dampaknya masyarakat yang tidak punya harus banyar secara umum dan itu berlaku se-Karawang. Intinya rekom jaminan harus diadakan lagi, aktifnya BPJS jangan sampai 14 hari kerja. Karena jaminan waktu untuk ke RS kami PSM hanya diberikan waktu 3 hari, dulu langsung aktif kenapa sekarang berubah lagi,” tanyanya.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang Unting Patri Wicaksono Pribadi berdalih, bagi masyarakat tidak mampu yang daftar di program JKN itu melalui Dinsos, hanya saja saat ini ada perubahan mekanisme. “Sebelumnya masyarakat tidak mampu, dititipkan dahulu di peserta mandiri, nah ini kan dampaknya jangka panjang banyak masyarakat yang gak mampu ini nunggak karena salah pendafataran. Sekarang diperbaiki, rekomendasi dinsos diperbaiki, Disnsos sudah mumpuni,” katanya.

Untuk mendaftar, lanjutnya, masyarakat membawa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan buku rekening. “Dari dinsosnya saya juga tidak tahu kondisi yang dialami, yang pasti saat ini untuk memastikan pedaftaran itu sesuai ketentuan, maka tidak ada lagi rekomendasi dari Dinsos. Ketika masyarakat miskin di daftar salah segmen, jangka panjang rekomendasi dari Dinsos bukan kepada (Jaminan) pemerintah tapi secara pribadi,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Karawang Endang Sodikin menyampaikan, BPJS diberikan waktu dua kali 24 jam melakukan koordinasi dengan pusat. “Upaya kongkret kami untuk memperjuangankan masyarakat, karena dari APBD ada dana 31 miliar dan sudah ada alokasinya, namun ketika ada Perpres No 82 tahun 2018, harus berdasarkan premi, premi seperti bayar umum dengan demikian kami harapkan dengan adanya perpres ini dengan notabene berdasarkan kasuistik, tapi berdasarkan sistematis secara otomatis ini akan merugikan masyarakat Karawang, karena orang sakit sudah ada, sudah banyak jangan nuggu, tadinya Karawang Sehat itu belum ada jaminan siapa yang akan bayar,” katanya.

Menurut Endang, untuk mengcover biaya kesehatan masyarakat, telah dianggarkan melalui APBD Karawang sebesar Rp 31 miliar dan APBD provinsi 25 miliar. “Mereka (BPJS) menjalankan yang menjadi instruksi dalam perpres dan sudah tidak bicara kasus lagi. Kalau sekarang itu bicara kasus ada yang sakit kita bayar kalau Pepres 82 tahun 2018 itu berdasarkan sistematis tidak ada yang sakit ada yang sakit sudah dibayaran masing-masing orang, maka dengan demikian kami setujui LO dibagian angaran bahwa anggaran 31 miliar untuk Karawang Sehat untuk orang Karawang kenapa kok tidak bisa dipergunakan, kami tunggu 2 kali 24 jam kalau tidak keputusan yang disampaikan kepala BPJs otomatis kami harapkan uang masyarakat 31 miliar bisa balikan lagi untuk dialokasi ke Karawang Sehat,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button