Kejari Purawakarta Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

PURWAKARTA, RAKA – Jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (17/1).
Jutaan rokok ilegal tanpa cukai itu merupakan hasil dari dua perkara tindak pidana di bidang cukai yang sudah diputus pada 28 Desember lalu.
Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie mengatakan, ada sebanyak 3.530.500 juta batang rokok yang dimusnahkan dari hasi dua perkara tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di tahun 2023 dan 2024.
“Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara atas nama Arif Hartanto yang sudah diputus oleh pengadilan negeri atau sudah inkrah pada 28 Desember 2023.” jelasnya kepada wartawan.
Selain perkara atas nama Aruf Hartanto, kata Rohayatie, perkara lainnya yaitu perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang baru saja ditangani pada awal tahun 2024 ini. Jutaan batang rokok itu dimusnahkan dengan cara disiram air, kemudian dilindas dengan alat berat.
“Setelah itu akan kami berikan cairan karbol agar rokok tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, Kejari Purwakarta juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yang membawa jutaan batang rokok ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta. (jpg)