KARAWANG

2 Toko Knalpot Brong Ditutup, 1.000 Kendaraan Terjaring Razia

KARAWANG, RAKA – Setelah melakukan penandatangan deklarasi knalpot brong bersama dengan Forkopimda, Polres Karawang kembali melakukan deklarasi knalpot brong kali ini bersama dengan komunitas motor yang terdapat di Karawang.
Kabag Ops Kompol Ryan Faisal menyampaikan bagi pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dengan sanksi hukuman 5 bulan penjara dan denda 250 ribu. “Alhamdulillah pada malam hari ini kita sudah melaksanakan deklarasi bersama dengan elemen masyarakat untuk komitmen bersama mendukung tentang Perda Nomor 12 tahun 2023 dan juga UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Di dalam Perda untuk kurungan 3 bulan dan denda 50 juta untuk yang memproduksi, yang menggunakan di jalur lalu lintas akan kita kenakan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 dengan denda 250 ribu dan kurungan 5 bulan,” ujarnya, Jumat (19/1) malam
Terdapat ketentuan disable bagi kendaraan yang di bawah 150 CC maka batas disable hanya diperbolehkan 80. Selanjutnya sejauh ini telah terjaring sebanyak 1.000 kendaraan menggunakan knalpot brong. Tidak hanya itu telah dilakukan penutupan 2 toko yang menjual dan memproduksi knalpot brong. “Kendaraan di bawah 150 CC batas maksimum dari disable itu 80 dan itu ada pengukurannya. Hampir 1.000 kendaraan knalpot brong yang terjaring. Knalpot akan dimusnahkan di momen operasi keselamatan nanti. Dari satpol PP sudah melakukan penyegelan 2 toko yang menjual maupun memproduksi,” tambahnya.
Batas disable juga diberikan untuk kendaraan Harley, kendaraan yang mempunyai CC di atas 50 maka hanya diperbolehkan 115 disable. Sekarang belum ditemukan penggunaan kendaraan Harley yang terjaring operasi. Penertiban itu pun berlaku bagi kendaraan roda empat. “Untuk penindakan ini tidak terkecuali, baik roda empat maupun roda dua. Roda empat saat ini belum terjaring karena kami sedang fokuskan di roda dua yang lebih menjamur. Harley pun kita ada disable nya, untuk batas maksimum kendaraan lebih dari 50 CC itu di 115 disable. Kalau selama ini saat beroperasi belum menemukan, tapi ketika menemukan akan kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Deklarasi tersebut telah disetujui oleh salah satu komunitas motor. Meski pernah terdapat anggota Komunitas Monreker yang menggunakan knalpot brong sebelumnya, namun setelah adanya penandatangan deklarasi akan diberikan teguran kepada semua anggota yang masih menggunakan knalpot brong. “Alhamdulillah mudah-mudahan ada perubahan ke depannya, supaya tidak bising dan aman. Sebelumnya pernah menggunakan, kita akan berikan hukuman yang ringan supaya tidak ada yang menggunakan lagi,” ungkap Septian Aditya, anggota komunitas Moonraker Karawang.
Tidak hanya Moonraker saja yang memberikan persetujuan, Komunitas Sanmori Karawang juga setuju atas penertiban tu. Ia menyampaikan mempunyai harapan agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara. “Secara komunitas dan pribadi saya sangat setuju karena tujuannya untuk ketertiban masyarakat. Tentunya harapannya teman-teman di komunitas agar dapat mengedukasi dalam tertib berlalu lintas. Kita sering temuin dan itu menjadi salah satu kewajiban untuk saling mengingatkan,” pungkas Izaz Alhady, anggota komunitas Sanmori Karawang. (nad)

Related Articles

Back to top button