Keberpihakan Aep Diuji-Membela Korban Keracunan atau Memihak Pindo Deli 2

KARAWANG, RAKA – Kesekian kalinya, PT Pindo Deli 2 kembali membuat warga setempat semaput. Penyebabnya juga sama, pipa gas caustic soda bocor. Akibatnya 140 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, keracunan. Sebanyak 123 diantaranya harus dirawat di rumah sakit.
Warga pun meradang, belum lama ini puluhan warga dari Desa Kutamakmur dan Desa Kutanegara, menggeruduk perusahaan tersebut dan menuntut penutupan atau relokasi departemen produksi caustic soda. Sedangkan pihak perusahaan menganggap penutupan tersebut tidak bisa begitu saja dilakukan. Dan berkelit jika kasus kebocoran tersebut kini sedang ditangani kepolisian. Menangani konflik tersebut, keberadaan bupati dibutuhkan. Kini, keberpihakan Bupati Karawang Aep Syaepuloh diuji. Apakah Pemeritah Kabupaten Karawang berada di sisi warga yang sudah lima kali ditimpa musibah keracunan, atau membela korporasi yang sudah berjalan cukup lama tersebut?
Dalam satu kesempatan, Aep mengaku akan menyikapi secara serius kebocoran tersebut. Menurutnya, jika perusahaan tidak bisa memberi jaminan keamanan warga, pihaknya tidak akan ragu untuk menutup. “Kami minta pertanggungjawaban perusahaan,” tandasnya.
Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, Pemkab Karawang pernah memberikan sanksi, seperti sanksi administratif berupa penghentian sementara produksi di tahun 2017, kemudian sanksi pencabutan izin lingkungan tahun 2018, sampai meminta agar perusahaan merekolasi warga setempat ke lingkungan yang lebih aman menggunakan dana CSR. Bahkan bupati saat itu, Cellica Nurrachadiana sempat memberi ultimatum kepada Pindo Deli 2 pada tahun 2022, agar secepatnya merelokasi 204 warga di sekitar pabrik, membangunkan rumah bagi mereka menggunakan dana CSR. Jika tidak dipenuhi, bupati mengancam akan menutup seluruh produksi PT Pindo Deli 2. Namun, seiring waktu, ancaman itupun tak terdengar lagi. Hingga saat ini, warga tetap tinggal di sekitaran pabrik. Begitu pula Pindo Deli 2 tetap berada di tengah pemukiman warga dan tetap memproduksi caustic soda.
Nani (45) warga setempat mengatakan, peristiwa terjadi bocarnya gas caustic soda ini sudah lima kali, dan kemarin yang paling terparah, karena ratusan masyarakat harus dilarikan ke beberapa rumah sakit. “Kemarin kejadiannya yang paling parah, korbannya ratusan orang, ada anak-anak, remaja dan orang tua,” terangnya kepada Radar Karawang.
Menurutnya, karena kemarin kejadian yang paling parah, masyarakat melakukan unjuk rasa meminta perusahaan untuk menutup produksi caustic soda atau merelokasinya ke tempat lain. “Pokoknya dipindahkan saja causticnya, kalau engga ditutup saja, jangan produksi lagi, terus jangan sampai ada perwakilan-perwakilan (pertemuan),” katanya.
Selain itu, warga Kutamekar Domo (52) mengatakan, selama ini kompensasi dari perusahaan hanya memberikan Rp50 ribu per bulan kepada setiap kepala keluarga, ini pun tanpa sosialisasi atau mengumpulkan seluruh masyarakat. “Kalau warga tahu itu uang (kompensasi) pasti nolak, emangnya uang Rp50 ribu cukup? Soalnya ini nyawa,” terangnya.
Menurutnya, kalau pun ada rapat, yang diundang hanya tokoh-tokoh saja, seharusnya musyawarah yang hadir seluruh masyarakat. Akibat kejadian bocornya gas caustik yang kemarin paling parah, maka masyarakat meminta penutupan produksi caustic soda. “Kami minta penutupan, kalau matikan bukan hewan, ini manusia pak, bapak (pihak perusahaan) bilangnya akan tanggungjawab, tapikan orang mati enggak akan hidup lagi. Perusahaan di sini enak-enak berusaha tapi masyarakat di sini dianggapnya hewan,” terangnya.
Pihak perusahaan Adil Teguh mengatakan, perusahaan akan bertanggungjawab atas peristiwa kejadian bocornya gas caustic soda. Untuk penyebab peristiwa ini akibat kelalaian manusia, dan saat ini dalam penyidikan penegakan hukum. “Kalau mengenai penutupan kita tidak dapat mengambil keputusan, karena menutup satu perusahaan tentu ada prosedurnya. Sementara untuk produksi caustic saat ini memang sudah dihentikan, karena dalam penyelidikan penegak hukum dan jangan sampai terjadi lagi. Kami melakukan penutupan sementara menunggu hasil penegak hukum,” tuturnya. (zal/psn)