KARAWANG

Bawaslu Pelototi Pengawas TPS

KARAWANG, RAKA – Ini peringatan bagi 6.890 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang tak segan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) jika berani main mata dengan peserta pemilu alias capres atau caleg.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendikan dan Pelatihan Bawaslu Karawang Rizal Fuadmuttakin, menegaskan sebagai petugas diwajibkan untuk mempunyai rasa adil ketika pemilu berlangsung. Petugas ini akan menjadi ujung tombak bagi Bawaslu mengawasi pelaksanaan pemilu di setiap TPS.
“Kalau sudah menjadi pengawas TPS itu harus profesional, harus menjaga integritas dan terakhir harus berkeadilan. Karena PTPS ini akan menjadi ujung tombak pengawasan bagi Bawaslu. Kalau melanggar kode etik pasti akan dibuktikan di DKPP, sanksi akan keluar dari DKPP,” ujarnya kepada Radar Karawang, Selasa (23/1).
Selain tidak diperbolehkan memihak salah satu calon, pengawas TPS tidak diperbolehkan menerima apapun dari semua peserta pemilu. “Tidak boleh memihak, kedua tidak menerima apapun dari peserta pemilu. Di dalam persyaratan itu tidak boleh dalam satu ikatan pernikahan. Kecuali ikatan dengan anak, saudara itu diperbolehka,” tambahnya.
Saat ditemukan pelanggaran yang terjadi di setiap TPS, PTPS wajib mengambil dokumentasi. Kemudian dokumentasi tersebut akan diberikan kepada Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan. “Mereka nanti akan bertugas untuk persiapan dari awal sampai akhir pemungutan dan perhitungan suara. Lalu pelaksanaan dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke KPPS, terkait dugaan pelanggaran yang ada di TPS wajib melaporkan dan mendokumentasikan,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button