Karawang

KPU Bagi Waktu Pencoblosan

KARAWANG, RAKA – Teknis pemilihan bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pemilih yang keluar dari wilayah asal wilayah Karawang akan disosialisasikan ke petugas KPPS di Karawang.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra Muhammad Wifdi mengungkapkan, durasi waktu Bintek di masing-masing kecamatan berbeda. “Kaitan dengan Bintek KPPS akan dilaksanakan pada 26 sampai 29 Januari, KPPS terpilih akan ditetapkan pada 24 Januari dan akan dilantik pada tanggal 25 Januari. Kaitan dengan proses binteknya akan dilakukan oleh masing-masing PPK, dengan dibagi ke dalam beberapa titik selama empat hari tersebut. Di Kecamatan Rawamerta hanya ada 157 TPS kemudian di Kotabaru ada 373 TPS, ini tentu akan berbeda waktu yang dibutuhkan,” ujarnya, Selasa (23/1)
Jumlah KPPS yang telah lolos seleksi sebanyak 48.230 orang. Petugas akan melakukan pemeriksaan data DPT di setiap wilayah. Selain itu bertugas untuk menyampaikan formulir pemberitahuan model memilih kepada masing-masing pemilih. Saat ditemukan pemilih yang sedang tidak berada di rumah maka pemberitahuan akan dilakukan melalui pesan di media sosial. Selanjutnya akan bertugas membuat TPS dengan batas waktu sampai satu hari sebelum pelaksanaan pemilu. “Jumlah KPPS total di Kabupaten Karawang 48.230 yang tersebar di 30 kecamatan, 309 desa dan 6.890 TPS. Mereka juga akan dibekali dengan buku panduan KPPS dan harus menaati PKPU 25 kemudian Juknis KPU nomor 66. Ada beberapa tahap yang dilakukan pertama itu tahap persiapan pemungutan suara, KPPS akan memeriksa DPT di wilayah kerjanya,” tambahnya.
Ia menjelaskan bagi DPTB akan diberikan waktu memilih ketika 2 jam sebelum proses berakhir. Selain itu bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB namun memilih menggunakan e-KTP akan diberikan waktu 1 jam sebelum proses berakhir. “Selanjutnya akan memeriksa kelengkapan logistik pada satu hari sebelum pelaksanaan. Kemudian sesuai dengan runtutan akan ada pengambilan sumpah dan janji setelah itu pembagian alokasi pemilih. Di set pembagian lokasi akan diatur waktunya, khusus untuk DPTB itu dialokasikan 2 jam sebelum pemungutan suara berakhir. Pemilih khusus yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB di wilayah tempat tinggalnya akan dialokasikan waktu 1 jam sebelum proses pemungutan suara berakhir,” imbuhnya.
Jumlah DPTB di Karawang sebanyak 4.043 yang tersebar di 1.333 TPS. Kemudian untuk pemilih yang keluar dari wilayah asalnya di wilayah Karawang sebanyak 4.806 orang. “Setelah pemungutan suara selesai KPPS akan menyiapkan peralatan untuk proses perhitungan suara. Tujuan diatur pembagian waktu tersebut supaya tidak terjadi penumpukan di wilayah TPS. Belajar dari pemilu sebelumnya sering terjadi penumpukan di jam tertentu. Untuk pemilih pindah pemilih di Kabupaten Karawang tersebar di 1.333 TPS dengan jumlah pemilih pindah pemilih yang masuk di wilayah Karawang ada 4.043 orang. Pemilih keluar dari wilayah asalnya di wilayah Karawang tersebar di 2.665 TPS dengan jumlah pemilih 4.806 orang,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button