Tarif Karyawan Tetap Puluhan Juta
CIKAMPEK, RAKA – Ada dua hal yang paling diburu di Kabupaten Karawang. Pertama menjadi PNS, kedua diangkat jadi karyawan tetap.
Perburuan itupun tidak hanya dilakukan oleh segelintir orang, tapi ribuan hingga puluhan ribu orang. Mulai dari angkatan kerja baru hingga yang sudah bertahun-tahun mencari kerja, atau karyawan berstatus honorer jika di lingkungan sekolah atau pemerintahan. Dan berstatus kontrak jika di perusahaan.
Seperti pribahasa, ada gula pasti ada semut. Begitupun rekrutmen PNS dan karyawan pabrik. Saking banyaknya orang yang ingin berstatus PNS dan karyawan tetap, maka cara-cara ‘spesial’ pun dilakukan. Diantaranya melalui orang yang punya pengaruh di pemerintahan atau calo tenaga kerja yang dekat dengan orang dalam perusahaan. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, orang dalam perusahaan pun bermain.
Karena statusnya banyak diburu orang, maka untuk mendapatkannya tidak gratisan. Sang calo mematok tarif bervariasi, tergantung dari seberapa besar gaji yang diperoleh kelak jika sudah sah menjadi PNS atau karyawan tetap.
Berdasarkan penelusuran Radar Karawang ke beberapa karyawan kontrak, banyak diantara mereka kandas jadi karyawan tetap karena tidak mampu membayar sejumlah uang yang dipatok sang calo. Sebut saja Candra (24), warga Kecamatan Kotabaru, dia mengaku sudah dua tahun kerja di salah satu pabrik di kawasan KIIC, namun tidak diangkat jadi karyawan tetap. “Harus bayar kalau mau diangkat jadi karyawan tetap mah. Puluhan juta,” ungkapnya, Senin (7/5) kemarin.
Hal serupa juga dialami Nia (21) warga Kecamatan Jatisari, dia yang sejak lulus sekolah diterima bekerja di perusahaan sepeda motor, mengaku tidak dilanjutkan kontraknya oleh perusahaan. Saat itu ada dua opsi, tidak dilanjutkan kontraknya atau diangkat jadi karyawan tetap. “Kalau mau diteruskan kontraknya juga harus bayar. Apalagi kalau mau jadi kartap (karyawan tetap),” katanya.
Tokoh masyarakat Cikampek Deden Darmansyah mengaku mengetahui isu tarif karyawan tetap. Menurutnya jika hal itu benar, maka sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “
Itu yang saya pikir, harus diketahui oleh kita semuanya. Isunya pake uang Rp80 sampai Rp150 juta,” katanya.
Ia melanjutkan, kondisi yang disebutkan dalam isu itu terjadi karena permintaan lebih banyak daripada penawaran, sehingga dimanfaatkan oleh oknum. “Saya tidak tahu yah (tarif karyawan tetap) ini dari pihak perusahaannya, atau ada oknum dari pihak lain,” pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, pencari kerja jangan pernah menerima iming-iming dari siapapun, yang ngaku-ngaku sebagai orang yang bisa memasukan pekerjaan.
Ia melanjutkan, yang paling penting dilakukan pencaker adalah mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana ketika ada informasi lowongan pekerjaan, masyarakat Karawang cukup dengan mengklarifikasi kebenaran lowongan tersebut dan menyesuaikan syarat-syarat yang sudah ada dari perusahaan yang dituju. “Pencaker harus bisa menyesuaikan dengan kebutuhan lowongan kerja yang ada. Jangan sampai memasukan saja lamaran tanpa harus melihat persyaratan,” ujarnya. (psn/nce)