Dana Desa Dipakai Hiburan dan Beli Narkoba

KARAWANG, RAKA- Mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari AW (42), ditetapkan sebagi tersangka kasus pencurian uang rakyat atau korupsi oleh (Tipikor) Satreskrim Polres Karawang. AW terbukti menggelapkan dana desa tahun 2018.
“Atas perbuatan tersangka muncul kerugian negara sebesar Rp221.118.160,” kata Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/2).
Menurut kapolres, kasus ini terungkap setelah pihak Inspektorat Pemkab Karawang melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Karawang. Rincian dana desa yang dikucurkan ke Desa Jatiwangi terbagi menjadi tiga tahap pada 2018. Ternyata, dana desa itu digunakan untuk mengerjakan proyek fiktif. Dan ada juga proyek yang kerjakan tetapi tidak sesuai spek.
AW (42) digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Polisi menetapkan mantan Kades Jatiwangi, sebagai tersangka kasus pencurian uang rakyat. Positif sabu-sabu Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dana desa yang seharusnya dipakai untuk mensejahterakan rakyatnya ternyata digunakan untuk keperluan pribadi. “Dana itu digunakan untuk hiburan dan membeli narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan tes urine, terbukti dia positif mengonsumsi sabu-sabu,” katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 KUHPidana. (asy)