Susun Anggaran Bareng Warga
RAWAMERTA, RAKA – Tidak gegabah dan asal-asalan dalam menyusun angaran pembangunan. Pasalnya hal itu menjadi acuan pemerintahan Desa Pasirawi dalam melakukan pembangunan setiap tahunnya.
Memasuki tahun anggaran 2019, pemerintah desa kembali mempersiapkan program kerjanya. Selain untuk memenuhi kebutuhan warga, hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa terhadap titah pemerintah pusat. Dimana, gelontoran dana desa (DD) yang cukup pantastis dapat direalisasikan sesuai dengan nawacita Presiden Indonesia.
Seperti halnya yang di lakukan pemerintah Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta. Desa yang mempunyai luas sekitar 62.74 hektare ini, mengundang berbagai lapisan dan unsur masyarakatnya untuk menentukan arah pembangunan desa ke depan. Khususnya, dalam membangun infrastruktur jalan yang tak sempat dirampungkan pada tahun 2018 dengan beberapa kendala dan halangannya.
Desa Pasirawi yang merupakan salahsatu desa, dari 13 desa yang ada di Kecamatan Rawamerta, melalui Kepala Desanya, H Johansyah mengatakan, menurutnya di tahun 2019 ini memprioritaskan kembali untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur. Khususnya jalan lingkungan (jaling), jalan setapak (japak), Turap Penyangga Tanah (TPT), serta jembatan penghubung antara Dusun Margasalam dan Dusun Sumurbandung yang belum terselesaikan tahun 2018. “Tahun 2019, kita tetap fokus untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur,” ujar Kades, kepada Radar Karawang.
Adapun proses penyusunan APBDes tahun 2019 memang telah diselesaikan bersama unsur warganya, hanya saja belum sempat diplotkan pagu anggarannya, karena hingga saat ini masih entri data. Dan juga, besaran anggaran yang akan diterima pemerintah Desa Pasirawi melalui DD, ADD, dan lainnya pun belum diketahui jumlahnya.
Lebih lanjut, Kades mengakui, setelah adanya anggaran dari pemerintah pusat melalui DD, pemerintah desa merasa terbantu. Khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur. Karena, secara fisik saja dapat dibandingkan antara hasil pembangunan pemerintah desa sebelum adanya DD, dan setelah adanya DD tersebut. “Secara fisik saja sudah keliatan buktinya. Adanya DD sangat bermanfaat,” ujarnya.
Di tahun 2018, memang terdapat beberapa catatan buruk dari rekannya sesama kades yang harus terjerat hukum akibat tak menggubris aturan pemerintah. Namun sebaliknya, jika pemerintah desa dapat melaksanakan tugas secara prosedural dan mengikuti aturan main pemerintah, tak perlu ada yang dikhawatirkan untuk mengelola DD. “Dengan peraturan yang mengharuskan adanya DD, saya lebih sepakat ada DD, kalau memang sesuai aturan, gak ada yang mesti ditakutkan dalam mengelola apapun, termasuk DD ini,” tegasnya.
Apalagi setelah didukung dengan kehadiran pendamping desa, mereka para pendamping desa yang pertama kali lakukan teguran kepada pemerintah desa jika pembangunan tak sesuai dengan RAB. Selain daripada itu, pendamping desa dengan pengetahuannya dinilai sangat membantu pemerintahan desa. Khususnya dalam membenahi keadministrasian. “Tak jarang saya lakukan komunikasi dengan pendamping desa untuk mengkonsultasikan berbagai kendala yang ada di desa,” ujarnya.
Sementara menurut Sekdes Pasirawi, Nono Mardino, mulai dari perencanaan, penysusunan, hingga tahap realisasi tak ada kendala berarti dalam mengelola DD. Satu hal saja yang cukup membuat ia jenuh, yaitu sering terjadinya perubahan aplikasi. “Misal kita sudah hafal 1 cara mengoperasikan aplikasi A, tahunya tahun depan ganti lagi aplikasi. Mau gak mau kita belajar lagi dari nol,” pungkasnya. (rok)