Dua Pejabat Dishub jadi Tersangka Kasus PJU
KARAWANG,RAKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengatakan, dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu sekretaris Dishub berinisial RG dan Kepala Bidang Prasarana Dishub berinisial DP. “Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penetapan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 22 paket pekerjaan PJU 40 watt pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022,” katanya, saat rilis di Kantor Kejari Karawang, Kamis (7/3).
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap, sehingga ditetapkan dua orang tersangka. Kasus korupsi tersebut terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022, berawal dari bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang mempunyai anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000, untuk pembangunan PJU. Diteruskannya, pengadaan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter. Dari 22 paket pekerjaan tersebut, pekerjaan hanya dilaksanakan oleh satu perusahaan, yakni CV Triya Family, dimana saat itu RG selaku Sekretaris Dishub menunjuk DP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana diperintahkan menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut atas usul RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan. “Peran RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan mengatur seluruh perusahaan untuk dikerjakan sendiri oleh dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp85 juta perpaket,” ucapnya.
Tim penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP). “Akibat perbuatan RG dan DP, ditemukan kerugian sebesar Rp 1,05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan tersebut,” ungkapnya. (rk)