HEADLINE

Kejari Didemo Ratusan Massa, Buntut Penahanan Dua Pejabat Dishub

KARAWANG, RAKA- Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Karawang geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang. Masa aksi menuntut Kejari Karawang untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang. Mereka juga menuntut kepala Dishub untuk dijadikan tersangka.
Massa aksi terdiri dari beberapa LSM dan ormas di Kabupaten Karawang diantaranya Laskar NKRI, GMPI, Kompak, Gerpin , LMP, Gibas Jaya, Barak, Sundawani, dan Ghazali Center.
Ketua LSM Barak Indonesia Sutejo mengatakan, massa yang melakukan aksi demo menuntut Kejari Karawang untuk melakukan penegakkan hukum di Kabupaten Karawang dengan seadil-adilnya dalam menetapkan tersangka pada kasus JPU dan meminta segera menetapkan tersangka baru yaitu kepala Dishub. “Konsekuensi pekerjaan yang membuatnya kadis, tapi tadi dalam penerangan yang menandatanganinya Sekdin (sekretaris dinas) . Dalam penegakkan supremasi hukum kami mohon Kejari jangan ragu-ragu di Rp2,8 miliar itu dibagi 22 SPK (surat perintah kerja) otomatis ada beberapa direktur yang ikut andil. Yang ditangkap sekarang baru dua orang, kalau bisa harus lebih dari 5 tersangkanya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar NKRI Soeparno mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Kejari, tetapi dirinya mempertanyakan mengapa kepala Dishub tidak ditetapkan menjadi tersangka. Infomasi di luar adanya indikasi pengkondisian oleh oknum tertentu kepala Kejari sehingga pilih-pilih dalam menetapkan tersangka. “Kami sebagai masyarakat Karawang mendukung penuh supremasi hukum yang ada di Karawang, bukan hanya di Dishub saja tetapi di instansi dinas yang lain. Saya yakin bukan hanya di Dishub tetapi kaya PUPR (dinas pengerjaan Umum dan penataan ruang) banyak uang – uang rakyat yang benar-benar harus digali. Saya yakin di situ banyak. Kami mendukung pak Kejari, pak Kasi Pidsus dan pak Kasi Intel dalam menegakkan supremasi hukum. Kami minta Kejari untuk melakukan pemeriksaan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) sekalu unsur perangkat kepala daerah yaitu kepala Dinas Perhubungan Karawang,” terangnya.
Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan, Kejari Karawang bekerja secara profesional, dan dalam penetapan tersangka yang dilakukan atas dasar barang bukti. Ketika anggotanya melakukan tindakan melawan hukum, dirinya yang akan melakukan pemeriksaan langsung dan jika dirinya melanggar, maka masyarakat dapat melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Yang tadi peran DS yang melaksanakan memang faktanya begitu. Memang diakui oleh sekdis dan PPK. Jadi kita dapatkan bukan hanya penetapan tersangka, di samping alat bukti dan saksi-saksi yang lain, ditambah dengan bukti surat yang ada memang tanda tangan dia (Sekdis) dan diakui semua. Kita tidak akan menetapkan tersangka apabila tidak ada barang bukti,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button