Baru 18 OPD Punya Ruangan Khusus Menyusui, Salah satunya Kantor Camat Rengasdengklok
KARAWANG, RAKA – Saat ini baru ada 18 OPD yang sudah memiliki ruang khusus menyusui, salah satunya Kantor Camat Rengasdengklok. Meski begitu kondisi ruangan tersebut masih terlihat kotor dan posisi kursi pun berantakan. Tidak hanya di ruangan itu juga belum tersedia kulkas untuk menyimpan ASI.
Camat Rengasdengklok Dede Tasria menyampaikan, ruangan ini dibangun pada awal 2023. Ia mengaku jika setiap hari ruangan ini telah dibersihkan oleh petugas. Kapasitas ruangan hanya cukup untuk dua orang ibu menyusui. “Pada intinya ini adalah inovasi baru, kita berdiskusi dengan kasi yang ada di kecamatan karena pelayanan kita setiap hari penuh bukan hanya kaum muda saja tapi ada juga kaum ibu. Sering ibu-ibu muda tidak ada tempat untuk menyusui, kita bangun di awal tahun 2023 kemarin. Tidak ada CCTV di dalam ruangan, kita berikan meja dan kursi. Bisa untuk dua orang ibu menyusui,” ujarnya, baru-baru ini.
Pemilihan ruangan diposisi ujung dekat meja pelayanan disebabkan oleh keterbatasan ruangan yang dapat digunakan. Selain itu ia menambahkan, jika diposisi ujung merupakan posisi yang tenang untuk ibu yang ingin menyusui. Ia mengaku telah mendapatkan monitoring dari DP3A Karawang. “Tempat paling aman memang diujung, karena ibu menyusui itu harus di tempat yang tenang. Kalau Dinkes belum monitoring tapi dari DP3A sudah monitoring. Dari surat edaran DP3A di setiap kantor instansi diwajibkan untuk mempunyai ruang ibu menyusui,” tambahnya.
Saat ditemui di kantor Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Karawang, Tina Agustina, ketua tim pengarusutamaan gender pada Rabu (13/3) mengungkapkan, sejauh ini baru ada 18 OPD yang telah memberikan ruangan khusus bagi ibu menyusui. Indikator yang wajib tersedia di dalam ruangan, pertama ruangan bersih dan nyaman, kedua tersedia kulkas untuk menyimpan ASI, ruangan harus dilengkapi dengan pintu yang ada kunci, pendingin ruangan. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 100 3.4.2/162/DP3A Tahun 2024 tentang Ruang Responsif Gender dan Ramah Anak telah diwajibkan untuk semua tempat ibadah menyediakan ruang bagi ibu menyusui. “Dari 31 OPD, baru ada 18 OPD yang sudah mempunyai ruang ibu menyusui. Indikatornya pertama nyaman, bersih, kulkas untuk menyimpan ASI, kunci dari dalam, pendingin ruangan. Kalau kecamatan di tahun 2023 hanya sebatas namanya saja, tapi kami juga belum pernah monitoring secara langsung. Kita belum datang ke sana, kepala dinas menginginkan agar tahun ini di tempat ibadah ada ruang menyusui,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil monitoring secara langsung saat ini ruang menyusui yang sudah dinilai bagus terletak di perusahaan PnG dan Chang Shin. Hal ini karena di dua perusahaan tersebut telah melengkapi semua indikator yang wajib ada di dalam ruangan menyusui. Ia menyampaikan akan diberikan sosialisasi kepada OPD pada saat triwulan ke dua. “Kalau untuk ruang menyusui yang paling bagus di perusahaan itu hanya ada di PnG dan Chang Shin, untuk perusahaan yang lain belum kami datangi. Kita baru edarkan surat edaran Bupati tahun 2024 ke semua OPD. Rencana di triwulan ke dua kita akan memberikan sosialisasi ke OPD dan kecamatan terdekat,” lanjutnya.
Ia menegaskan untuk ruang menyusui tidak diperbolehkan menggunakan kain atau horden sebagai penutup. Peraturan indikator telah ada dari Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 tahun 2013. “Tidak diperbolehkan karena salah satu indikatornya itu ada pintu dan wajib dikunci dari dalam untuk mencegah laki-laki masuk. Penetapan indikator dari Permenkes Nomor 15 tahun 2013 tentang fasilitas khusus menyusui. Sekarang di masjid juga belum ada ruang khusus untuk menyusui,” tutupnya. (nad)