HEADLINEKARAWANG

Bangunan Milik Daerah Rawan Digugat

KARAWANG, RAKA – Bangunan milik Pemeritah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang 30 persen belum bersertifikat, gedung sekolah paling mendominasi. Kondisi ini, rawan gugatan dikemudian hari.

Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, mengingatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) agar segera melakukan upaya agar gedung-gedung sekolah diurus sertifikatnya. “(Aset Pemda Karawang) kurang lebih dari 30 persen masih belum bersertifikat, rata rata banguan sekolah,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Karawang Hadis Herdiana, kepada Radar Karawang, Selasa (8/1) kemarin.

Sejauh ini, lanjutnya, gedung yang belum bersertifikat hanya memiliki akta jual beli (AJB). “Sebagai pengguna barang Disdikpora untuk sekolah yang saat ini AJB masih ada, itu secara hukum sah, langkah satu lagi harus bersertifikat,” pintanya.

Hadis khawatir, jika dokumen tidak diurus, bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari, seperti adanya gugatan dari pihak lain. “Aset ada saja yang digugat, lantaran dokumen belum ada yang ngurus,” katanya.

Namun dasar dari adanya aset itu, lanjut Hadis, tidak mungkin jika dari satu sekolah, contohnya sebelum dibangunkan oleh pemerintah itu tidak memiliki izin dari pemilik lahan, namun dengan terus berkembangkan zaman, sewaktu-waktu pasti ada saja yang mempertanyakan kejelasan dokumen aset tersebut. “Secara teknis Disdik yang harusnya mengurus, sebagai pengguna anggaran dan telah dikasih kewenangan, kita dibagian aset hanya membantu. Sejauh ini sudah mulai ngajuin cuma belum maksimal,” terangnya.

Banyaknya aset pemda yang bersertifikat, disayangkan praktisi hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian. Menurutnya, hal ini merupakan kelalaian pemda terutama Disdikpora. “Siapapun dia (pimpinannya) itu, lalai dan tidak peduli terhadap yang namanya kepemilikan. Mudah-mudah dan akhirnya seolah menggampangkan,” kritiknya.

Kejadian ini, lanjut Asep, rentan menimbulkan gugatan. Menurutnya, bukan hanya satu kali saja aset pemda digugat tapi sudah seringkali. “Ketika digugat baru diselesaikan, jadi tidak ada rasa ingin beres. Tanah itu jika akan diselesaikan pasti dibayar kalau gak dibayar mana mungkin itu bisa selesai. BPN tidak bisa disalahkan, karena akan melihat riil kepemilikannya, intinya tidak peduli saja, pemda jangan nunggu digugat baru diproses,” tegasnya.

Sementara itu, terkait banyaknya sekolah yang belum bersertifikan, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi Radar Karawang. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button