KARAWANG

Angkot Boleh Masuk, Dilarang Ngetem

METROPOLIS, RAKA – Rencana Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk memasukan angkot ke Terminal Cikampek, tidak mendapatkan persetujuan dari Kepala Terminal Cikampek Melly Yulianawati.

Melly mengatakan, berdasarkan kewenangan pengelolaannya, Terminal Cikampek merupakan terminal tipe A yang kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat. Pihaknya tidak memperbolehkan jika angkot akan dimasukan dan parkir di terminal. “Tidak bisa, ini kan tipe A. Pengelolaannya bukan sama pemerintah daerah tapi sama kementerian,” kata Melly kepada Radar Karawang, kemarin.

Terminal tipe A Cikampek, kata Melly merupakan terminal yang hanya diperuntukan untuk angkutan kota antar provinsi dan angkutan kota dalam provinsi. “Ini mah untuk mobil bus AKAP dan AKDP. Angkot ya enggak bisa. Kalau angkot ke terminal tipe C,” katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya angkot atau mobil apapun diperbolehkan untuk masuk terminal, jika hanya mengantarkan dan menjeput penumpang saja. Jika harus dijadikan tempat parkir, dia sebagai kepala terminal tidak mengizinkan. “Boleh kalau hanya jemput atau ngantar penumpang yang hendak naik bus AKAP atau AKDP. Tapi kalau parkir terus ngetem ya tidak boleh. Mobil pribadi juga sekarang dilarang parkir di terminal,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rochman, kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang mengatakan, untuk mengatasi masalah kemacetan di Cikampek, yang disebabkan karena banyaknya angkot yang parkir di jalan, pihaknya berencana untuk memasukan angkot dari tiga trayek ke Terminal Cikampek. “Sudah koordinasi dengan pihak terminal. Tapi baru secara lisan. Nanti akan diupayakan melalui surat secara resmi,” katanya. (nce)

Related Articles

Back to top button