Uncategorized

PEMBERIAN REMISI KEPADA 835 WARGA BINAAN

KARAWANG, RAKA – Lapas Kelas II Karawang memberikan remisi 2 bulan, 15 hari dan remisi bebas kepada 835 orang saat Hari Raya Idul Fitri 2024

Lapas Kelas II Kabupaten Karawang memberikan remisi khusus kepada warga binaan di Hari Raya Idul Fitri. Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar menyampaikan total warga binaan sebanyak 1.148 orang. Total ini terdiri dari 1.044 orang narapidana dan tahanan sebanyak 104 orang. Kemudian yang diberikan remisi ada sebanyak 835 orang. Pengajuan jumlah tersebut telah diberikan ketika Maret 2024 lalu.

“Pada pagi hari ini kami dari lapas kelas II Karawang memberikan remisi kepada 835 orang, total warga binaan pada hari ini 1.148 yang terdiri dari narapidana sebanyak 1.044 dan tahanan sebanyak 104. Tahanan memang belum dapat remisi, yang mendapatkan remisi adalah narapidana. Per Maret kemarin yang kita usulkan ada 835 dan semuanya bisa mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jendral Permasyarakatan,” ujarnya Rabu (10/4).

Selanjutnya dari jumlah keseluruhan, hanya ada sebanyak 3 orang yang mendapatkan remisi bebas. Christo menjelaskan syarat untuk mendapatkan remisi, pertama wajib berkelakuan baik dan memenuhi kewajiban sebagai warga binaan. Kedua telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Syarat terakhir berstatus sebagai narapidana.

“Pada hari ini ada 3 orang yang setelah mendapatkan remisi bisa langsung pulang. Pertama adalah berkelakuan baik, memenuhi kewajibannya sebagai warga binaan di tempat ini. Kedua harus narapidana dan sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Ketika seseorang warga binaan itu diputus dari tahanan di pengadilan, dikirimkan kepada kami keputusan pengadilannya kemudian di eksekusi oleh kejaksaan itu yang baru kita namakan berubah dari tahanan menjadi narapidana,” tambahnya.

Tidak hanya itu ada sebanyak 89 orang lagi yang hasil keputusan baru datang setelah Maret. Remisi yang diberikan yakni remisi 2 bulan dan remisi 15 hari. Ia mengatakan untuk 3 orang yang mendapatkan remisi bebas yakni untuk kasus pencurian, pemalsuan dan senjata tajam. Kemudian remisi 2 bulan untuk kasus pidana dan narkoba. Selanjutnya remisi 15 hari untuk kasus kriminal.

“Terdaftar di data kami ada sekitar 89 orang yang putusannya atau eksekusinya itu datang setelah Maret, tentunya akan kita susulkan. Paling banyak mendapatkan remisi 2 bulan kemudian yang paling kecil itu 15 hari. Untuk yang dapat 2 bulan itu ada yang kasus pidana dan narkoba, kalau yang 15 hari kasus kriminal dan baru pertama kali mendapatkan remisi. Pertama kasus pencurian, pemalsuan dan senjata tajam yang mendapatkan remisi bebas,” tutupnya (nad).

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button