KARAWANG

KPU Buka Seleksi PPK, PPS 23 April

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Pendaftaran dibuka 23 April 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyampaikan, tahapan akan dimulai dengan proses seleksi PPK dan PPS untuk di setiap kecamatan. Seleksi itu akan dibuka pada Selasa (23/4). Pendaftaran akan dilakukan melalui Siakba. “Baru akan dibuka pendaftaran tanggal 23 April nanti. Calon pendaftar PPK dan PPS daftar melalui Siakba,” ujarnya, Jumat (20/4).
Ia menjelaskan persyaratan, pertama surat pernyataan yang dapat di download di dalam aplikasi, ke dua fotokopi e-KTP. Selanjutnya fotokopi ijazah, surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani, kemudian menyertakan daftar riwayat hidup. Formulir daftar riwayat hidup dapat di peroleh dengan cara mendownload di Siakba. “Surat Pendaftaran (download di Siakba), surat pernyataan juga dapat di download di Siakba, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan syarat terakhir menyertakan daftar riwayat hidup,” tambahnya.
Mari mengatakan, bagi seseorang yang pernah menjadi badan adhoc dalam pemilu, maka untuk track record tersebut akan dinilai. Penilaian ini menjadi bahan pertimbangan bagi mereka yang ingin menjadi PPK dan PPS ketika pilkada mendatang. Kemudian untuk kuota jumlah PPK diperlukan sebanyak 150 orang dan 927 kuota untuk PPS. “Untuk yang pernah menjadi badan adhoc (PPK dan PPS) tentunya sudah mempunyai track record akan menjadi pertimbangan apakah rekam jejak nya baik atau buruk. PPK 5 x 30 kecamatan, PPS 3 x 309 desa/kelurahan,” jelasnya.
Ia melanjutkan bagi anggota legislatif yang telah terpilih dan inkumben yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati ataupun wakil bupati dalam pilkada, maka perlu mengundurkan diri dari jabatan terlebih dahulu. Hal itu telah sesuai dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button