Sinyal Koalisi, NasDem Terima Keputusan MK
Radarkarawang.id- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyatakan menerima keputusan MK.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (22/4). MK dalam kesimpulannya menyatakan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menuturkan, seharusnya seluruh elite politik negeri menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia. “Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini,” kata Surya Paloh, Senin (22/4).
Surya menambahkan, putusan MK itu memastikan kemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. ’’Saya ingin mengingatkan kita semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi,” kata Ketua Umum NasDem itu.
Surya mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurut dia, sikap menghormati dan menghargai itu yang menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional. “Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya,” tutur Surya. (asy)