Komisi II DPR RI Setuju UU Pemilu Perlu Direvisi
Radarkarawang.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024, pada Senin (22/4) agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu direvisi. Usulan ini diaminkan oleh anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
“Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu,” kata Guspardi, Selasa (23/4).
Guspardi menuturkan, revisi UU Pemilu guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Apalagi, Pemilu 2024 yang dinilai banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi, dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran. “Serta pengerahan dukungan dari ASN kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya money politik dan lain sebagainya,” papar Guspardi.
Guspardi menambahkan, masalah Ketua KPU RI dkk yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Ia menegaskan, persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara. “Oleh sebab itu sejalan dengan narasi yang disampaikan oleh MK, kita mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu,” tutupnya. (asy)