HEADLINEKARAWANG

Pelanggar Pemilu Lolos Sanksi

KARAWANG, RAKA – Sejumlah pelanggaran pemilu yang masuk pidana terjadi di Kabupaten Karawang. Namun, sejauh ini tidak ada yang berujung sanksi dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Sepanjang masa kampanye pemilu, Bawaslu Kabupaten Karawang sedikitnya menemukan tiga pelanggaran pidana pemilu, tapi tidak ada yang dikenai sanksi. Bawaslu beralasan, syarat pelanggaran tersebut tidak terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. “Temuan pelanggaran pidana pemilu ada tiga dan terjadi pada bulan November tahun 2018. Diantaranya keterlibatan anggota Badan Pemusawaratn Desa (BPD) yang menjadi timses calon legislatif, anggota dewan yang membagikan doorprize di wilayah Cilamaya Wetan dan perusakan alat peraga kampanye di Klari,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri, kepada Radar Karawang, Rabu (9/1) kemarin.

Kata Roni, padahal dugaan pelanggaran yang berkiatan dengan keterlibatan angota BPD jadi timses caleg, diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 dan 3 UU No 7 2017 tentang pemilihan umum. Anggota DPRD yang membagikan doorprize diduga melanggar Pasal 51 Ayat 3 PKPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Dan perusakan APK Pasal
20 Ayat 1 huruf G jo Pasal 521 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Dasarnya dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu tidak ditindaklanjuti, karena tidak terpenuhinya syarat formal subjek dan objek hukumnya dari ketiga pelanggaran tersebut,” terangnya.

Dengan keterbatasan anggota Bawaslu dan Panwascam, lanjut Roni, yang perlu untuk ditindak lanjuti berkenaan dengan pelanggaran pemilu harus ada peran aktif masyarakat agar bisa membantu tugas pengawasan, agar demokrasi dapat berjalan dengan lancar. “Panwas tidak akan menangani pelanggaran jika tidak ada masyarakat yang melapor, kecuali temuan dari Bawaslu atau Panwascam. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan,” ungkapnya.

Sebab untuk memenuhi unsur formil harus ada dari pelapor dan hal itu bukan hanya sekedar lisan dan tertulis atas pelanggaran pidana pemilu, sebab pelapor harus datang ke kantor Bawaslu. “Panwas kita terbatas, dengan jumlah panswas 399 ditambah 5 itu masih sangat terbatas. Maka peran aktif masyarakat terkait pengawasan pemilu harus ada, sehingga akan terjadi demokrasi yang berkualitas dengan peran semuanya,” ujarnya.

Salah seorang aktivitas Karawang, Dadi Mulyadi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar pemilu seharusnya ditegakkan agar pemilu berjalan lancar, judur dan adil (Jurdil) dan melahirkan suatu proses demokrasi yang berkualitas. “Bawaslu jangan hanya mensupervisi saja, tapi harus ada langkah-langkah kongkret dalam meminimalisir kecurangan-kecurangan yang terjadi di pemilu, tidak seperti pilkades di masa lalu yang sarat dengan kecurangan liberal, pemerintah tidak bisa menegakan peraturan yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran, akhirnya memicu konflik yang nyata di masyarakat. Apalagi pemilu atmosfer politiknya lebih besar lagi, tentunya semua pihak penyelenggara harus benar-benar on the track dalam mengawal jalannya proses pemilu,” pintanya.

Sementara itu, praktisi hukum Karawang, Dul Jalil berpendapat, pidana umum berbeda dengan pidana umum, baik dari sisi waktu mampun mekanisme penanganannya. “Ya kalau memang hasil kajian Bawaslu dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil, memang tidak bisa dilanjutkan. Bawaslu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No 7 tahun 2017 dan aturan turunannya. Namun sebagai masyarakat, saya berharap Bawaslu bisa bekerja lebih maksimal dan profesional, agar proses pengawasan tahapan pemilu berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Back to top button