Belum Satu Bulan Menjadi Peserta, Buruh Bangunan Terima Santunan 42 Juta dari BPJAMSOSTEK
Radarkarawang.id- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Karawang serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Irfan Virmansyah, seorang tukang bangunan di Dusun Cimider RT 009 RW 005, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Irfan yang baru empat hari terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, meninggal dunia pada Kamis, 25 Februari lalu. Ia terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan segmen pekerja bukan penerima upah (BPU). Sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan manfaat program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
“Almarhum Bapak Irfan kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan. Beruntungnya, almarhum sudah mendaftar melalui aplikasi JMO sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) secara mandiri, sebelum beliau wafat. Almarhum mendaftar pada 22 Februari 2024,” terang Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Imam Santoso.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Pemberian santunan ini tentu tidak sepadan dengan meninggalnya almarhum, tetapi semoga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Imam.
Imam menambahkan, pembayaran manfaat tersebut menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan peduli untuk melindungi para pekerja Bukan Penerima Upah, seperti Pekerja Bangunan, Pedagang Keliling, dll.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh pekerja baik dari sektor formal, yaitu Penerima Upah, maupun dari sektor informal, Bukan Penerima Upah. Namun khusus untuk pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang dalam kondisi bekerja, bukan yang dalam kondisi sakit dan tidak bekerja.
Ini adalah salah satu bentuk upaya Negara hadir untuk membantu masyarakat dan semoga santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya seperti membuka usaha atau meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum, jelasnya.
Imam juga mengingatkan kepada pekerja maupun pemberi kerja untuk mendaftarkan diri guna memperoleh perlindungan jaminan social ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
“Dengan demikian, baik pekerja maupun keluarganya, dapat bekerja dengan nyaman dan tenang,” tutup Imam. (rls)