Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
ASN Purwakarta Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi - Radar Karawang
Karawang

ASN Purwakarta Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Radarkarawang.id- ASN Purwakarta atau Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan mudik lebaran 2024. Hal itu disampaikan Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Rabu (3/4) lalu.

“Pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN Pemkab Purwakarta sudah saya sampaikan langsung kepada pimpinan perangkat daerah saat rapat tadi,” kata Benni Irwan.

Benni pun meminta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta untuk menyampaikan informasi ini kepada para pegawainya bahwa mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik lebaran. “Nanti dibuat surat imbauan. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas dan ketahuan akan diberi sanksi sesuai aturan,” tegas Benni.

Sebelumnya, Pj Gubenur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dengan tegas meminta agar ASN di Jawa Barat untuk tidak memanfaatkan fasilitas milik pemerintah seperti mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik. Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut diungkapkan Pj Gubenur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin saat meninjau persiapan mudik di Stasiun Kereta Api Bandung bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (rls)

Related Articles

Back to top button