HEADLINE

Calon Bupati Perseorangan Harus Memiliki 55.045 Dukungan _7,5 Persen dari DPT dan Tersebar di 9 Kecamatan

PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024.
Pasangan calon perseorangan harus memiliki 7,5 persen dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki Kabupaten Purwakarta. Atau jika dihitung pasangan calon perseorangan harus memiliki 55.045 dukungan dari masyarakat Purwakarta yang tersebar di 9 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan, aturan persyaratan pasangan calon perseorangan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Yang mana calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunya hak pilih dan termuat dalam DPT terkhir.
Ia menyebut, Kabupaten Purwakarta saat ini memiliki 733.927 DPT, sehingga calon perseorangan harus memiliki 7,5 persen dukungan dari jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta yang termuat dalam DPT tersebut. “DPT Purwakarta itu di bawah satu juta, persentase dukungannya minimal 7,5 persen. Jadi calon perseorangan seminimalnya harus memiliki 55.045 dukungan.” ucapnya saat ditemui Radar Karawang, Senin (29/4).
Dian mengungkapkan, 55 ribu dukungan terhadap calon perseorangan tersebut, minimalnya harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di kabupaten. Sehingga dari 17 kecamatan yang ada di Purwakarta, seminimalnya harus terdapat dukungan yang tersebar di 9 kecamatan. “50 persennya dari 17 kecamatan kan 8,5. Nah dibulatkan jadi 9, jadi di Purwakarta dukungannya harus tersebar di 9 kecamatan,” ungkapnya.
Dukungan calon perseorangan, sambung Dian, harus dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat dukungan dari masyarakat. Surat dukungan tersebut berupa formulir yang berisikan dukungan serta di tanda tangani oleh masyarakat. “Nanti kita akan konfirmasi saat Verifikasi Faktual (Verfak), apakah benar masyarakat yang tanda tangan itu, mendukung calon perseorangan tersebut atau tidak,” ujarnya.
Dian juga menambahkan, pemenuhan persyaratan calon perseorangan akan di mulai dari 5 mei hingga 19 Agustus 2024. Calon perseorangan itu nantinya akan melalui berbagai tahapan yang telah di tetap kan, untuk kemudian ketika telah memenuhi kententuan, status nya akan ditetapkan menjadi bakal calon. “Nanti secara teknisnya akan di atur lagi untuk tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus itu, nanti akan ada tahapan penerimaan berkas, verifikasi administrasi dan Verfak. Kalau mereka memenuhi sesuai penujuk pelaksaannya, statusnya naik jadi bakal calon, baru kemudian nanti mereka akan daftar lagi pada tanggal 27 sampai 29 bersama bakal calon dari partai, dan kalau lolos setatusnya secara resmi akan menjadi calon,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button