KARAWANG, RAKA – 349 orang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, mereka bisa saja dinyatakan gugur jika tidak lolos dalam proses pemberkasan yang dilaksanakan selama tiga hari. “Ini kegiatan lanjutan verifikasi dan validasi berkas dari lanjutan tahapan seleksi CPNS atas hasil pengumuman dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ujar kepala bidang pengadaan dan pemberhentian ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Taopik Maulana, kepada Radar Karawang, Kamis (10/1) kemarin.
Kata Taopik, setiap CPNS yang telah lolos dari hasil BKN, maka diwajibkan untuk memberikan dokumen yang diminta panitia. “Ini kelanjutan CPNS, sebagai syarat untuk mendapatkan nomor induk pegawai,” katanya.
Tahapan ini, lanjutnya, meliputi pemberkasan CPNS yang harus memberikan dokumen yang sebenar-benarnya. “Kami akan cek betul atau tidak dokumen yang diminta. Contohnya ijazah apakah legal atau ilegal dan lainya, kalau penilaiannya BKN. Ijazahnya tidak legal atau palsu dan sebagainya, dipastikan mereka akan dianggap gugur menjadi PNS,” ucapnya.
Diteruskannya, peserta tidak dikenakan biaya dari mulai pendaftaran hingga proses akhir. “Kemarin ada biaya tapi sifatnya itu legal, contoh ketika harus mendapatkan keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pemerintah, tentunya ada retribusinya. Intinya kalau pungutan itu resmi itu ada, seperti pembuatan SKCk dan tes kesehatan tapi semuanya itu legal dan ada dasaranya untuk biaya yang lainnya itu tidak ada,” tegasnya.
Dilanjutkan Taopik, setelah pemberkasan ini lengkap dan kemudian dilakukan pegiriman ke BKN untuk di verifikasi kembali, apabila berkas lengkap maka BKN akan mengeluarkan pertimbangan teknis berkaitan SK CPNS, jika telah keluar SK berarti CPNS telah sah jadi PNS. “Biasanya BKN setelah verifikasi diberikan informasi kepada peserta jika dinyatakan berkas tidak lengkap, jadi mereka (CPNS) diberikan kesempatan kepada peserta untuk melengkapi misalnya ijazah belum di legalisir foto kurang dan lainya, ada kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki. Tugas kita memverifikasi berkas awal, kalau tidak ada masalah keluar SK tidak akan lama keluarnya,” tandasnya.
Pelamar CPNS dari UPTD Puskemas Batujaya, Riani Budianti (31) menyampaikan, dia telah bertugas di dunia kesehatan selama 8 tahun. “Alhamdulillah saya sduah 8 tahun, awalnya tugas di RS swasta sekarang tugas di UPTD Puskemas Batujaya,” tuturnya.
Pelaksanaan CPNS tahun ini, kata Riani, berjalan dengan baik, dari awal pendaftaran hingga proses pemberkasan. “Fasilitas semua sudah bagus, arahan kepada kita masuk semua. Alhamdulillah saya tidak ada pungutan biaya, kalaupun yang ada kaya pembayaran SKCK dan keterangan kesehatan itu wajar. Kita dipermudah,” pungkasnya. (apk)