HEADLINE

Tiga Kelompok Curanmor Ditangkap

KARAWANG, RAKA- Tiga kelompok pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karawang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karawang. Ketiga kelompok ini diantara kelompok pencurian Rengasdengklok, dan Purwasari serta Kotabaru. Semua tersangka merupakan masyarakat Kabupaten Karawang. Penangkapan ini merupakan hasil operasi terpusat dengan sandi operasi jalan yang dilaksanakan selama 10 hari dari (11/5) hingga (20/5).

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, Satreskrim Polres Karawang telah berhasil mengamankan tersangka kelompok pencurian diantaranya Rengasdengklok, dan Purwasari serta Kotabaru. Untuk kelompok pencurian Rengasdengklok berhasil diamankan dua orang tersangka diantaranya NH (26) warga Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta dan MF (29) warga Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta yang merupakan residivis Polres Karawang. Pelaku melakukan aksinya itu di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Purwasari, Klari, Kotabaru, Tirtamulya dan Ciseureuh.

“Pelaku merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang selanjutnya membawa sepeda motor tersebut dan dijual kepada LHK yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) pelaku tadah. Kendaraan hasil curian dijual dengan harga rata-rata Rp 3 juta rupiah. Barang bukti yang dinamakan satu lembar STNK, satu buah kunci T, satu buah mata kunci T dan satu buat kunci magnet,”terangnya, Jumat (17/5).

Kata Prasetyo, untuk kelompok pencurian Purwasari Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya AA (30) warga Kertaraharga, Kecamatan Pedes yang merupakan residivis, OG (30) warga Desa Randumulya, Kecamatan Pedes yang merupakan seorang penadah, dan RA (25) warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes yang merupakan residivis. Pelaku melangsungkan aksinya di dua TPK yaitu depan kantor J&T Desa Mekarajaya, Kecamatan Purwasari dan Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Modus operandi pelaku merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T, selanjutnya membawa sepeda motor tersebut dan dijual kepada OG dan KP yang saat ini DPO pelaku tadah. Barang bukti yang dinamakan satu set kunci T, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah sepeda motor Honda Beat, satu buah KTP atas nama Andri Algasi, 1 buat KTP atas nama Ocang dan satu rekaman CCTV,”katanya.

Lanjut Prasetyo, untuk kelompok pencurian Kotabaru tersangka yang diamankan satu orang berinisial AN (23) warga Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru dengan tiga TKP pencurian yaitu di Sukaseri, Kecamatan Kotabaru, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, dan dekat PT Holcim, Kecamatan Klari. Dalam aksinya pelaku merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T, yang selanjutnya membawa kendaraan tersebut dan dijual melalui media sosial facebook.
“Barang bukti yang diamankan satu buah kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu buah HP, dan satu unit roda dua Honda Scoopy. Untuk para pelaku dijerat Pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara dan untuk penerima hasil kejahatan (penadah) disangkakan Pasal 480 jo 363 dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang diantaranya menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dikatagorikan sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun kurungan penjara,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button