Pelaksana Proyek Cibening Bizpark Bungkam Ditanya Soal Izin
PURWAKARTA, RAKA – Pihak pelaksana proyek pembangunan kawasan pergudangan Cibening Bizpark yang berada di Jalan Raya Cibening Bungursari, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, bungkam terkait perizinan pembangunan proyek tersebut.
Radar Karawang sudah mencoba mengkonfirmasi perihal izin pembangunan tersebut kepada pihak pelaksana pembangunan baik secara langsung ataupun melalui whatsapp. Akan tetapi, saat ditemui langsung ke wilayah pembangunan, pihak pelaksana pembangunan proyek tersebut selalu tidak ada dan hingga tulisan ini dikirim ke meja redaksi Radar Karawang, pihak yang bersangkutan sama sekali belum memberikan jawaban saat dihubungi.
Sementara itu, Kanit Reskrim melalui Humas Polsek Bungursari, Dadang mengatakan, bahwa pihak kepolisian tidak memiliki sangkut paut perihal adanya permasalah perizinan pembangunan tersebut, dikarenakan hal tersebut bukan merupakan bagiannya. “Kalau masalah perizinan bukan wilayah kepolisian dan kata pak Kanit Reskrim soal pembangunan proyeknya tidak ada pemberitahuan sama sekali. Tidak ada punten punten acan,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (19/5).
Laporan masyarakat, sambungnya, terkait adanya kebisingan dari proyek tersebut juga tidak ada sama sekali. ” Gak ada sih warga yang melapor masalah ketertiban proyek,” tuturnya.
Sebelumnya proyek pembangunan kawasan pergudangan Cibening Bizpark yang berada di Jalan Raya Cibening Bungursari, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, di duga tidak mengantongi izin pembangunan. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warga sekitar.
Salah saeorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, berlangsungnya proyek pembangunan kawasan pergudangan tersebut mengganggu ketentraman masyarakat setempat. Pasalnya, pembangunan tersebut mengotori jalan dan kegiatan pembangunan kawasan tersebut setiap harinya berlangsung hingga tengah malam sehingga menimbulkan kebisingan. “Mau dibuat kawasan pergudangan katanya, tapi lumayan mengganggu, soalnya sampe malem mobil proyek masih keluar masuk, harusnya kalau malam mah berhenti dulu,” ucap seorang pria berusia 52 tersebut, Kamis (16/5).
Ia menduga, proyek pembangunan tersebut disinyalir belum mengantongi izin. Seharusnya jika sudah memiliki izin, proyek pembangunan pasti akan memiliki tatacara dan waktu pengerjaan yang jelas. “Saya kurang tau, bisa jadi gapunya izin. Harusnya kalau punya izin pasti ada aturannya, pengerjaannya seperti apa dan dari jam berapa sampai jam berapa,” ungkapnya.
Di tempat yang berbeda, Camat Kecamatan Bungursari Wawan Darmawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti pembangunan tersebut telah mengantongi izin atau belum. Pasalnya, perihal perizinan bukan merupakan wenangannya. Namun, ia menyebut, hingga saat ini belum ada pemberitahuan kepada pihaknya perihal pembangunan kawasan pergudangan tersebut. “Kalau izin harus ditanya ke PTSP, tapi yang jelas pembangunan itu belum ada pemberitahuan ke kita,” ucapnya, Kamis (16/5).
Menurutnya, segala aktivitas pembangunan khusunya yang berada di wilayah Kecamatan Bungursari, idealnya harus berkoordinasi dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kecamatan, sehingga ketika ada yang mempertanyakan dirinya dapat menjelaskan. “Mungkin mereka merasa yang lebih berkuasa. Kalua ada yang tanya, saya akan jawab tidak tahu, karena memang tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya.
Tiga bulan yang lalu, sambung Wawan, dirinya pernah mendapatkan sebuah undangan rapat terkait rencana pembangunan kawasan pergudangan tersebut. Akan tetapi setelah itu, dirinya tidak mendapatkan informasi mengenai kelanjutan rencana pembangunan tersebut. “Saya sudah utus orang untuk mengecek kesana, terus katanya nanti ada yang menghadap ke saya, tapi sampai sekarang tidak ada,” pungkasnya. (yat)