Ribuan Hektar Kebun Manggis Disertifikasi
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melakukan sertifikasi dan registrasi ribuan hektar lahan perkebunan Manggis.
Sertifikasi dilakukan terhadap 1.768,27 hektar lahan perkebunan manggis yang tersebar di lima kecamatan penghasil utama Manggis di Kabupaten Purwakarta.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan, sertifikasi dan registrasi dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan standar kualitas dan kuantitas produksi manggis. Yang mana manggis yang merupakan salah satu komoditas utama hasil pertanian Purwakarta. “Kita ingin kualitas komoditas buah manggis Purwakarta semakin tinggi. Kita juga ingin kuantitas produksinya mengalami peningkatan,” ucapnya, Selasa, (14/5).
Menurut Midan, sertifikasi dan registrasi lahan menjadi sangat penting dilakukan karena untuk mempermudah pemetaan kondisi sesungguhnya dilapangan. “Dari kondisi lapangan itu kita bisa menentukan langkah berikutnya yakni menyusun rencana dan langkah strategis yang berkelanjutan dalam memajukan sektor pertanian Purwakarta.” ujarnya.
Data Dispangtan Purwakarta menyebutkan, luas lahan perkebunan tanaman Manggis saat ini mencapai 1.768,27 hektar. Lahan seluas itu tersebar di lima kecamatan penghasil utama Manggis Purwakarta yakni Kecamatan Wanayasa seluas 572,26 hektar, Kecamatan Kiarapedes 493,50 hektar, Kecamatan Bojong 398,00 hektar, Kecamatan Darangdan 230,98 hektar dan Kecamatan Pondoksalam seluas 73,53 hektar.
Midan menjelaskan, dari luas total lahan perkebunan Manggis itu, langkah registrasi lahan baru mencapai 16,45 persen atau baru seluas 290,98 hektar. Adapun lahan yang sudah diregistrasi meliputi lahan di Kecamatan Bojong seluas 121 hektar, Kecamatan Kiarapedes seluas 106,38 hektar, Kecamatan Wanayasa 38,6 hektar dan Kecamatan Darangdan seluas 25 hektar. “Untuk lahan perkebunan Manggis di Kecamatan Pondoksalam belum kita registrasi. Kita rencanakan dalam waktu secepatnya registrasi di kecamatan itu bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Sementara mengenai langkah penyertifikatan, Midan mengatakan baru dilakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Wanayasa dan Kecamatan Kiarapedes. “Penyertifikatan baru kita lakukan di dua kecamatan, yakni Wanayasa dan Kiara pedes. Sedangkan untuk lahan di tiga kecamatan lain akan segera kita lakukan,” pungkasnya.(yat)