KARAWANG, RAKA – Kabar gembira bagi para kepala desa. Pemerinth telah mengesahkan aturan baru terkait masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan bagi kades yang saat ini menjabat, otomatis masa jabatannya akan diperpanjang.
Andri Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa menyebutkan, perubahan aturan terkait masa jabatan kades ini sejak 25 April 2024 lalu. Masa jabatan kepala desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. “Dapat kami informasikan bahwa telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu muatan dalam Undang-undang tersebut pada Pasal 39 adalah bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujarnya, Rabu (8/5).
Selanjutnya diatur pula di dalam pasal 118 terkait kepala desa dan BPD yang masih menjabat dapat menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang terbaru. Di dalam pasal ini pun telah disebutkan jika bagi kepala desa dan BPD yang masih menjabat di periode pertama dan kedua dapat mencalonkan diri untuk 1 periode kembali. “Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, masa jabatannya adalah 8 tahun. Pada pasal 118 juga disebutkan bahwa kepala desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat mencalonkan diri 1 periode lagi,” tambahnya.
Aturan terbaru ini akan disosialisasikan kepada semua kepala desa di Kabupaten Karawang. Ia menyebutkan sosialisasi dilakukan melalui tingkat kecamatan. Ia menyampaikan harapan untuk semua kepala desa agar dapat memaksimalkan pengabdian dalam membangun desa masing-masing. “DPMD se Indonesia baru saja mengikuti Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara daring pada Hari Senin, 6 Mei 2024. Selanjutnya akan kami teruskan untuk disosialisasikan kepada kecamatan. Kami berharap dengan bertambahnya masa jabatan menjadi 8 tahun ini, semoga menjadi momentum untuk memaksimalkan pengabdian dalam membangun desanya masing-masing,” imbuhnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati menuturkan, Pemkab Karawang akan turut menindaklanjuti sesuai arahan dari pemerintah. Hanya saja, ia belum memastikan kapan Pemkab Karawang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) masa jabatan yang baru kepada para kepala desa. “Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dulu kalau mengenai ini,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Desa Purwadana Endang Heryana menuturkan, perubahan masa jabatan tersebut dapat memberikan waktu lebih lama kepada kepala desa untuk membangun komunikasi dengan masyarakat. “Ya pertama saya sebagai kepala desa tentu merasa bahwa perpanjangan jabatan ini adalah hal yang biasa saja. Karena masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dulu pernah mengalami perubahan 2 kali masa jabatan. Dulu sebelum adanya perubahan itu, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun baik secara berturut-turut dan tidak berturut-turut. Keistimewaannya ini bisa memberikan ruang kepada kepala desa untuk berkomunikasi dengan masyarakat dalam rangka arah menuju cita-cita membangun desa,” ungkapnya.
Endang menjelaskan akan tetap menjalankan program desa yang telah disusun. Ia mempunyai sejumlah program yang bertujuan untuk membangun sumber daya manusia bagi masyarakat desa. Ia mengaku untuk saat ini telah ada semangat individualisme yang menjadi kendala dalam menyelesaikan program. “Kalau di Purwadana program yang ada itu akan terus sesuai dengan RPJMD, ada target yang akan di capai adalah sesuai dengan visi misi Purwadana yaitu membangun sumber daya manusia. Karena ini yang menjadi hal terpenting, kita sedang terjebak oleh semangat individualisme. Dengan membangun sumber daya manusia yang direncanakan, mudah-mudahan memberi ruang kepada saya untuk menciptakan hal itu,” jelasnya.
Ia menginginkan agar semua masyarakat di Desa Purwadana dapat ikut terlibat dalam membangun desa. Keterlibatan ini berupa adanya kemajuan ekonomi dan kemandirian di masyarakat. Kemandirian dapat terwujud dengan mempunyai usaha pribadi dan tidak bergantung pada industri pabrik. Ia pun menyebutkan jika saat ini untuk anggaran desa di Purwadana sebesar 1 miliar. “Purwadana adalah daerah perdagangan dan industry, saya berharap masyarakat tidak menjadi penonton tetapi menjadi subjek perencanaan dalam konsep pembangunan desa. Banyak variabel, pertama keterlibatan yang paling diharapkan adalah menjadi bagian dari pelaku kemajuan ekonomi, adanya kemandirian masyarakat dengan membuat usaha Penduduk kami saja ada 12 ribu ditambah dengan masyarakat pendatang. Ke dua adalah perkembangan SDM, sehingga ketika ada peluang pekerjaan maka masyarakat bisa siap. Untuk tahun anggaran 2024 dana desa kami baru mencairkan kemarin, insya Allah hari Sabtu kami sudah mulai bergerak untuk perbaikan infrastruktur, pencegahan anak stunting. Anggaran desa kami sekitar 1 miliar dari dana desa,” tambahnya.
Endang menambahkan, kemandirian ini telah terlihat dengan adanya masyarakat yang mempunyai profesi sebagai petani. “Masyarakat yang bertani itu sendiri adalah masyarakat yang mandiri. Heterogen kesempatan hidup di Purwadana itu salah satunya bertani, dengan segala potensi yang ada masyarakat Purwadana bisa membuktikan kemandirian. Harapannya adalah bahwa pemerintah Indonesia sekarang menghendaki pembangunan utuk bergerak dari desa, ketika itu dicanangkan 7 atau 8 tahun yang lalu. Indonesia bisa disebut maju kalau desanya maju, oleh karena itu pemerintah manapun harus memberikan kepercayaan dengan sungguh-sungguh kepada desa termasuk dalam rangka memberikan dana yang menjadi haknya secara baik dan benar,” tutupnya. (nad)