ASN Purwakarta Diduga Tersandung Kasus Gratifikasi
Kejari Sudah Menyita Satu Mobil Sebagai Barang Bukti
PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyita mobil mewah jenis Innova Hybrid dengan nomer polisi T 1507 CA. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Purwakarta. Saat ini pihak Kejari tengah melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus yang diduga melibatkan ASN hingga pejabat negara tersebut.
Plt Kepala Kejari Purwakarta, Mukhlis mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyita barang bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. “Alhamdulillah, tim bekerja dengan cepat. Salah satunya telah mengambil barang bukti terkait perkara tersebut,” ucapnya saat di wawancara Radar Karawang di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (8/5).
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk itu, ia meminta kepada pihak manapun untuk menahan diri agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, saat ditanyakan terkait dugaan gratifikasi ini dilakukan oleh siapa dan untuk siapa, pihak Kejari belum bisa membeberkannya. “Tidak mungkin pejabat kecil, jangan berteka-teki dulu. Dan kami tidak akan menyebutkan siapa pelakunya karena belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa penanganan dugaan gratifikasi ini dilaporkan oleh seseorang pada Desember 2023. “Kini sudah dalam tahapan penyidikan. Terkait nama yang melaporkan, tidak bisa kami sebutkan karena pelapor dilindungi undang-undang perlindungan saksi dan korban,” ungkapnya.
Mukhlis menuturkan bahwa pihaknya tengah menunggu dan berkomunikasi dengan PPATK terkait aliran dana dan lain sebagainya. Pasalnya, mobil mewah yang diduga dijadikan gratifikasi itu bukan hasil pembelian tunai. “Jadi kondisi mobil ini masih dalam keadaan kredit, masih dibayar tiap bulan. Nah, nanti siapa yang membayar dan yang menikmati, nanti kita pasti umumkan. Dan yang terlibat dalam kasus ini tidak akan dilindungi,” tandasnya. (yat)
Caption : Plt. Kepala Kejari Purwakarta Mukhlis, saat di wawancara di kantor Kejari Purwakarta