KARAWANG, RAKA – Dari total 22 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Kabupaten Karawang hanya ada 10 yang aktif. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan akan berupaya mengaktifkan lagi yang tidak aktif.
Agus Dwi Yuniarto, Ketua Tim Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menyampaikan total TPS3R di Karawang sebanyak 22 lokasi, namun yang aktif hingga sekarang hanya ada 10 lokasi. Pembangunan satu TPS3R membutuhkan anggaran minimal Rp600 juta. “Ada 22 TPS3R tetapi hanya ada 10 yang rutin memberikan laporan dan kita anggap sudah beroperasi. Kemudian tahun ini kita mencoba menghidupkan 12 yang belum beroperasi. Belum ada, untuk APBD II kita belum menganggarkan karena satu bangunan saja 600 juta. Pengajuan TPS3R yang baru itu ada 5 tapi yang disetujui hanya 4 lokasi. Ketika tahun depan ada programnya kembali kita akan mencoba mengusulkan lagi. Secara lahan mereka sudah siap, kemudian mereka juga sudah akan menganggarkan di dana desa untuk operasionalnya,” katanya, Selasa (28/5).
Ia mengaku untuk program pendampingan dari petugas DLHK Karawang masih belum maksimal untuk TPS3R. Hal ini ditangani melalui merekrut pendamping di luar petugas DLHK. Satu pendamping akan membina dan mendampingi 3 lokasi TPS3R sekaligus. “Kita ada anggaran untuk pendamping, karena kekurangan SDM pendampingan dari kita secara langsung tidak intens. Satu pendamping itu untuk 3 TPS3R karena jaraknya berjauhan. Pertama di Batujaya ada 2, Tirtajaya ada 1, Klari ada 2, Kondangjaya 1, Pangkalan 1. Tersebar di 6 hingga 7 kecamatan. TPS3R yang belum berjalan sama sekali itu ada di Gempol, Kecamatan Tirtajaya, karena pemerintah,” tambahnya.
Syarat untuk mendirikan TPS3R, pertama mempunyai lahan minimal 200 meter persegi, status kepemilikan tanah bukan milik pribadi. Selain itu hal utama yang dibutuhkan berupa niat dari aparatur desa untuk mendirikan TPS3R. Ia menambahkan, TPS3R bukan tempat yang dapat menghambat aktivitas masyarakat. “Masyarakat belum menyadari pentingnya TPS3R untuk di lingkungan. Hanya dibutuhkan 200 meter persegi, tidak boleh kepemilikan pribadi karena nanti akan diserahkan ke Kelompok Swadaya Masyarakat, ke sanggupan dari desa untuk membentuk TPS3R. Hal yang sulit itu mengelola TPS3R. TPS3R bukan sesuatu yang menghambat, kita sudah berusaha untuk mencarikan sumber dananya karena manfaatnya juga untuk mereka,” tutupnya. (nad)