KARAWANG

SK Perpanjangan Jabatan Kades jadi 8 Tahun Terbit

KARAWANG, RAKA- Surat Keputusan Bupati tentang Penyesuaian masa jabatan kades sebagaimana ‘titah’ UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, akan dibagikan pada 282 kepala desa se-Kabupaten Karawang, Senin, (3/6).
Ketua DPC Papdesi Karawang Deni Supriyatna mengungkapkan, dengan diterbitkannya SK penyesuaian perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun, pihaknya atas nama pengurus organisasi kepala desa se-kabupaten Karawang, tak henti mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung maksimal. Terutama, pada ketua dan anggota Komisi 1 DPRD yang telah memfasilitasi dan memberikan rekomendasi kepada DPC Papdesi untuk memperkuat dukungan dalam hal dorongan revisi UU Desa pada DPR RI maupun ke Kementerian terkait seperti Kemendagri dan Kementrian Desa. “Upaya pemkab memfasilitasi audiensi bupati bersama Papdesi dan juga DPMD, Kabag Hukum dan Asda 1 pada 6 Mei lalu, dijawab dengan bukti nyata oleh DPMD dan bupati lewat terbitnya SK penyesuaian masa jabatan kades ditanggal 3 Juni ini. Kami para kepala desa sangat menaruh rasa hormat pada konsistensi pemkab atas hal itu, alhamdulillah terima kasih,” ungkap Deni bersyukur, Minggu (2/6).
Menurut Deni, bahwa selain SK perpanjangan ini dikabulkan, para kades juga ia ingatkan agar jangan lupa juga bahwa langkah kerja dan perhatian DPMD bersama Bupati Aep sudah begitu optimal kontribusinya diberikan terhadap desa, mulai dari kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) ADD perangkat di tahun 2024 ini termasuk bagi aparat lainnya seperti BPD sampai aspirasi insfarstruktur yang langsung menyentuh desa-desa. Ini harus diakui begitu dirasakan oleh perangkat desa dan masyarakat desa. “Terima kasih kepada semuanya, dewan pembina Papdesi yang juga Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Sabil Akbar terus memberikan arahannya, juga pada rekan-rekan media dan masyarakat Karawang atas semua support dan kontribusinya membersamai perjuangan para kades selama ini,”katanya.
Lebih Kades Kalijati Kecamatan Jatisari ini menambahkan, setelah penyesuaian SK Masa jabatan ini, maka kades secara resmi menjabat menjadi selama 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun. “Selamat dan sukses untuk semua kades yang secara resmi disesuaikan masa jabatannya, semoga kepercayaan dan amanah ini kita syukuri dengan kerja nyata untuk melayani masyarakat lebih optimal lagi,” tutup Deni.
Penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang yang disertakan sosialisasi itu, akan diberikan di Plaza Pemkab Karawang, Senin (3/6). “Ada 282 kepala desa yang diundangan, tidak termasuk kades yang berstatus Pjs,” kata Subkoor Aset Desa pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Shabrina Octavinadhia.
Selain kades definitif, lanjutnya, kades berstatus Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil Musyawarah Desa (Musdes) juga diundang dengan jabatan sama di perpanjang sampai berakhirnya SK penyesuaian. “Rencananya, acara besok hanya penyerahan SK saja, tidak ada sumpah ulang. Kemudian untuk Anggota BPD nanti menyusul kemudian, soal teknisnya apakah dihadirkan semua dengan jumlah ribuan atau bagaimana, nanti akan di bahas terlebih dahulu,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button