Kepala BKPSDM : ASN Jarang Ngantor Akan Diberi Sanksi Tegas
PURWAKARTA, RAKA – Buntut dari adanya sejumlah Apartur Sipil Negara (ASN) Purwakarta yang diduga jarang ngantor beberapa waktu lalu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta tegaskan akan beri sanksi bila ditemukan ASN yang jarang ngantor. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BKPSDM Purwakarta Wahyu Wibisono kepada Radar Karawang.
Wibi mengatakan, jika ditemukan ASN yang tidak ngantor, wajib hukumnya bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan untuk mengambil tindakan. Sesuai dengan aturan kedisiplinan, ASN tersebut harus dipanggil untuk dimintai keterangan. “Harus diketahui tidak ngantornya itu karena apa, kemudian berikan teguran lisan satu, dua sampai tiga,” ucapnya saat ditemui usai kegiatan pelantikan P3K, Senin (3/6).
Ia mengungkapkan, jika ASN tersebut tetap tidak melakukan perubahan dengan memberikan alasan sakit misalnya, maka OPD meminta kepada pihak BKPSDM untuk dilakukan uji pemeriksaan. Selain itu juga, jika ASN tersebut sudah keterlaluan dan melewati batas, pihaknya akan melakukan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Akan bapak telponin OPD nya untuk ditindak dulu di OPD nya. Baru pada kami di dewan kehormatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, adapun terkiat ASN yang tidak ngantor, ada berbagai macam sanksi yang dapat diberikan. Sanksi tersebut diantaranya adalah Sanksi ringan satu, dua, tiga. Sanksi sedang satu, dua dan tiga. Serta sanksi berat satu, dua dan tiga. “Yang terberat akan dikeluarkan dari ASN ataupun P3K dengan tidak hormat,” jelasnya.
Jika kegiatan tidak ngantor tersebut dilakukan oleh Kepala OPD, dirinya meminta agar tidak segan-segan untuk melaporkannya. Kemudian, saat disinggung perihal kejadian Kepala BLK Purwakarta yang diduga jarang ngantor pada beberapa waktu lalu, Wibi menegaskan, Kepala OPD yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta harus memberikan peringatan kepada ASN tersebut. “Masa sih kepala OPD jarang ngantor, kalau begitu bikin laporannya. Tolong sampaikan, karena BLK berada di bawah Naungan Disnakertrans. maka Kepala Disnakertra harus memberi peringatan kepada orang tersebut, lakukan tindakan sesuai aturan main,” ujarnya.
Wibi menambahkan, perihal adanya kemungkinan kegiatan tidak ngantor dapat juga dilakukan oleh kepala OPD. Dirinya meminta agar tidak merasa khawatir. Sebab, pejabat eselon II kepala OPD dinilai langsung oleh Sekretaris Daerah melalui Satuan Kinerja Pegawai (SKP) sehingga ekspektasi kinerja dari setiap pegawai dapat dilihat. “Jangan khawatir, kita juga dinilai oleh pak Sekda. Kita ada SKP nanti bisa dilihat apakah kinerja memenuhi ekspektasi atau tidak,” pungkasnya. (yat)