Caleg Pasang Spanduk Seenaknya
KARAWANG, RAKA – Kualitas calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu nanti, masih dipertanyakan. Satu diantaranya adalah kepatuhan mereka dalam peraturan pemasangan alat peraga kampanye.
Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyebut banyak calon legislatif Kabupaten Karawang yang keliru memahami peraturan perubahan kedua atas keputusan KPU Nomor 103/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/lX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK) pada Pemilu tahun 2019. “Adanya Surat Keputusan (SK) itu tidak membuat leluasa caleg sekalipun zonasi bebas. Tapi saat ini yang terjadi banyak yang keliru,” ujar anggota KPU Kabupaten Karawang bagian sosialisasi Ikmal Maulana kepada Radar Karawang, Jumat (11/1) kemarin.
Aturan tersebut, kata Ikmal, sifatnya mengikat. Ia mencontohkan, misal partai politik A memiliki 9 orang caleg di satu dapil, maka di setiap desa hanya bisa memasang satu APK. “Jumlah yang difasilitasi KPU 10 spanduk dan 5 baliho. Sedangkan untuk billboard atau videotron hanya dua se-Kabupaten Karawang,” katanya.
Namun yang terjadi saat ini, seolah-olah dalam pemasangan APK yang diperbolehkan di setiap desa itu, dipasang dengan jumlah yang ada dan bisa dipasang semaunya oleh para caleg. Penambahan APK yang diperbolehkan itu di setiap desa hanya 10 spanduk dan 5 baliho. Dan itu berlaku bukan untuk para caleg tapi peserta pemilu. “Jadi di satu desa yang berjumlah 10 spanduk dan 5 baliho itu harus dibagi-bagi ke setiap calon legislatif dari satu parpol. Bukan setiap caleg memasang baliho dan spanduk dengan jumlah tersebut,” tandasnya.
Calon legislatif daerah pemilihan 5 dari Partai Demokrat, Eko Prihastanto menyampaikan, pihaknya mengapresiasi dengan adanya aturan dari KPU, namun kenyataan di lapangan hal itu tidak terbukti. “Itu lebih efektif, kalau banyak yang keliru itu betul,” kata Eko.
Disampaikan Eko, saat ini banyak yang melanggar aturan tersebut. “Banyak pelanggaran saat ini terjadi, terutama dengan cara penempatan APK seperti di pohon,” katanya. (apk)