Akhirnya Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Radarkarawang.id- Masa pembimbingan sudah selesai, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada, Senin (10/6).
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra menuturkan, masa pembimbingan terhadap Habib Rizieq Shihab berakhir. Sebab, telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasar putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga. ”Masa pembimbingan berakhir 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” katanya, seperti dikutip dari Jawa Pos, Senin (10/6).
Diteruskannya, Habib Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022. ”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy Eduar Eka Saputra.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahap masa pembebasan bersyarat. Bebasnya habib Rizieq, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022. ”Klien kami hari ini, Senin (10/6) telah selesai menjalani seluruh tahap rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata Aziz Yanuar, Senin (10/6).
Aziz menyebut, dengan bebasnya Habib Rizieq Shihab, kliennya itu tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir. ”Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” ucap Aziz.
Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara. Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kemudian, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni. (asy)